PROKAL.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengakui adanya keterbatasan wewenang dalam menuntut seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan untuk merealisasikan kewajiban plasma 20 persen. Hal ini disebabkan adanya perbedaan regulasi dari pemerintah pusat yang membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengeksekusi tuntutan masyarakat.
Kendala aturan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Kotim bersama perwakilan kepala desa, koperasi, dan pihak manajemen perusahaan. Asisten II Setda Kotim, Rodi Kamislan, menjelaskan bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat saat ini bersinggungan dengan aturan dari tiga kementerian sekaligus, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian ATR/BPN.
“Regulasi ini berasal dari pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, sehingga kami harus tetap berpedoman pada aturan yang ada,” ujar Rodi saat memberikan penjelasan di depan forum RDP, Senin (6/4).
Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah status Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki masing-masing perusahaan. Berdasarkan aturan pusat, perusahaan yang mengantongi izin operasional sebelum tanggal 26 Februari 2007 secara hukum tidak memiliki kewajiban mutlak untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Kondisi inilah yang membuat Pemkab Kotim tidak memiliki taji untuk melakukan pemaksaan secara administratif maupun hukum terhadap perusahaan-perusahaan lama.
“Kalau izinnya sebelum 26 Februari 2007, itu tidak ada kewajiban. Jadi kita tidak bisa memaksakan,” tegas Rodi.
Meski demikian, Rodi memastikan bahwa Pemkab Kotim tidak tinggal diam. Di bawah arahan Bupati, pemerintah daerah terus berupaya mencari jalan tengah melalui pendekatan persuasif. Perusahaan didorong untuk tetap memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional mereka, meskipun secara regulasi statusnya tidak wajib.
“Kami tetap mendorong, kalau perusahaan mau memberikan lahan itu sangat baik. Tapi sifatnya bukan kewajiban, melainkan sukarela,” tambahnya.
Hingga saat ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi antara pihak korporasi dan koperasi masyarakat. Langkah ini diambil agar ketegangan terkait sengketa plasma dapat diredam melalui solusi yang saling menguntungkan, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku di tingkat nasional. (*)
Editor : Indra Zakaria