Potensi PAD Rp800 Miliar Terganjal Administrasi, 15 Perusahaan Besar di Kotim Belum Bayar Pajak

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 11:20 WIB
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak

 
SAMPIT — Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan pendapatan daerahnya. Potensi dana segar mencapai ratusan miliar rupiah dilaporkan masih tertahan akibat belum terpenuhinya kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh 15 Perusahaan Besar Swasta (PBS). Jika persoalan ini tuntas, daerah diproyeksikan mampu meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp800 miliar.

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashami, mengungkapkan bahwa angka fantastis tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di Bumi Tambun Bungai. Namun, ia menekankan bahwa akar masalahnya bukan karena perusahaan menolak untuk patuh pada aturan pajak, melainkan adanya hambatan prosedural yang bersifat administratif. "Kalau semua perusahaan itu bisa menyelesaikan kewajibannya, potensi yang bisa masuk ke daerah kurang lebih mencapai Rp800 miliar," ujar Eddy pada Senin (20/4/2026).

Menurut Eddy, syarat utama pembayaran BPHTB adalah kepemilikan status Hak Guna Usaha (HGU), sementara banyak perusahaan yang saat ini masih beroperasi hanya dengan modal Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kondisi ini menciptakan celah di mana perusahaan telah aktif berproduksi selama bertahun-tahun, namun pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menarik pajak dari mereka. "Bukan tidak mau bayar, tapi belum bisa. Karena syarat pembayaran BPHTB itu harus sudah berstatus HGU. Perusahaan sudah beroperasi, sudah panen, tapi kewajibannya belum bisa ditarik. Ini yang jadi persoalan kita," tegasnya.

Data realisasi pajak tahun 2025 menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Dari target BPHTB sebesar Rp86,5 miliar, realisasi yang tercapai hanya sekitar Rp10,2 miliar atau sekitar 11,88 persen. Rendahnya angka pencapaian ini menjadi perhatian serius bagi pihak legislatif, mengingat dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah terus mengalami penurunan. Eddy menyebutkan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kementerian terkait di pusat.

Guna mengatasi kebuntuan tersebut, DPRD Kotim mendesak pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan HGU bagi belasan perusahaan tersebut. Tanpa adanya percepatan regulasi dari pusat, potensi PAD yang sedianya bisa digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat akan terus menggantung. "Kami sudah dorong sampai ke pusat karena ini kewenangan lintas instansi. Kalau ini bisa diselesaikan, dampaknya besar untuk pembangunan daerah," pungkas Eddy mengakhiri penjelasannya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Radar Sampit
pajak