SAMPIT – Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan progres signifikan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mendatangi kantor KPU Kotim di Jalan HM Arsyad, Sampit, pada Senin (11/5/2026).
Kedatangan tim Korps Adhyaksa kali ini didampingi oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng. Langkah ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi serta mencocokkan alat bukti yang telah disita penyidik dalam penggeledahan sebelumnya. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa proses sinkronisasi data ini merupakan bagian krusial untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara dari total dana hibah sebesar Rp40 miliar tersebut.
"Ini adalah rangkaian kegiatan kami bersama tim BPKP untuk memastikan alat bukti yang sudah diperoleh bersesuaian dengan fakta di lapangan. Tujuannya jelas, untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Hendri kepada awak media, Senin malam. Terkait jalannya penyidikan, Hendri menegaskan bahwa secara teknis tidak ada kendala berarti yang dihadapi tim di lapangan. Namun, ia mengakui bahwa pengelolaan dana hibah Pilkada melibatkan banyak pihak, sehingga membutuhkan ketelitian ekstra dalam proses verifikasi.
"Sebetulnya tidak ada hambatan. Hanya saja, karena melibatkan banyak pihak dalam pengelolaannya, kami butuh waktu lebih untuk melakukan klarifikasi secara mendalam," imbuhnya.
Ia juga memastikan bahwa tahapan pemeriksaan saksi-saksi telah dinyatakan selesai. Saat ini, fokus utama penyidik hanyalah memastikan kesesuaian antara data administratif yang disajikan kepada auditor dengan keterangan-keterangan yang telah dihimpun sebelumnya.
Publik kini menanti siapa sosok yang akan bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana jumbo tersebut. Hendri menegaskan, hasil audit dari BPKP akan menjadi kunci utama sebelum jaksa penyidik menetapkan tersangka.
"Kerugian negara itu harus dihitung secara pasti dan cermat, karena angka tersebut akan kami bawa dan dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan," tegas Hendri. Meski belum memberikan tanggal pasti kapan penetapan tersangka akan diumumkan, pihak Kejati Kalteng menargetkan proses ini rampung sesegera mungkin setelah hasil audit keluar. Tim auditor diperkirakan masih akan berada di lapangan selama beberapa hari ke depan untuk menuntaskan pemeriksaan. Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp40 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk pelaksanaan Pilkada 2024, baik untuk pemilihan bupati maupun gubernur. (*)
Editor : Indra Zakaria