PALANGKA RAYA — Langkah tegas diambil tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi besar-besaran. Dua instansi pemerintah di Kota Palangka Raya digeledah secara maraton guna membongkar praktik culas penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT KBM beserta sejumlah entitas lainnya. Kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis ini mencakup aktivitas lancung sepanjang periode 2020 hingga 2025.
Penggeledahan yang berlangsung sejak awal pekan menyasar kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta Komplek Dinas Kehutanan di Jalan Yos Sudarso. Tak berhenti di situ, korps adhyaksa juga mengobrak-abrik kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya.
Dari dua lokasi dinas tersebut, penyidik bergerak cepat mengamankan tumpukan dokumen penting dan berkas krusial yang berkaitan langsung dengan karut-marut penjualan zirkon oleh PT KBM. Sengketa ini sejatinya berakar dari rekam jejak lawas, di mana perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas sejak medio September 2014 silam.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari pemburuan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Tindakan represif ini diklaim sebagai bentuk komitmen nyata Kejati Kalteng dalam menindak tegas para penjarah sumber daya alam di bumi Tambun Bungai. Guna melengkapi berkas penyidikan, saat ini pihak kejaksaan tengah intens berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung secara rinci total kerugian negara yang ditimbulkan dari bisnis tambang ilegal tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria