Ancaman Karhutla Bergeser ke Pesisir: Mentaya Hilir Utara dan Teluk Sampit Siaga Satu

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Karhutla di Kotim.
Karhutla di Kotim.

SAMPIT — Peta kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami pergeseran signifikan menuju wilayah pesisir. Berdasarkan data terbaru Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim yang diperbarui pada Minggu (2/8) pukul 07.00 WIB, konsentrasi titik panas (hotspot) kini mendominasi Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan Teluk Sampit.

"BMKG mendeteksi 47 hotspot di Kotim dalam 24 jam terakhir. Kecamatan Mentaya Hilir Utara mencatat jumlah terbanyak dengan 18 titik panas, disusul Teluk Sampit sebanyak 12 titik," tulis laporan resmi BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim.

Kondisi ini menandai perubahan peta kerawanan, di mana sehari sebelumnya pusat titik panas mendominasi kawasan Mentawa Baru Ketapang. Pada pemantauan terbaru, Mentawa Baru Ketapang mencatat delapan titik panas yang tersebar di Kelurahan Ketapang, Desa Eka Bahurui, dan Bapeang. Sementara sisanya terdeteksi di Kecamatan Parenggean sebanyak enam titik serta Kecamatan Cempaga sebanyak lima titik.

Di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, hotspot teridentifikasi di sejumlah desa seperti Bagendang Tengah, Bagendang Hulu, dan Natai Baru. Sementara di Kecamatan Teluk Sampit, titik panas paling banyak terpantau di Desa Ujung Pandaran dan Lampuyang. Mayoritas hotspot yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan satelit pada level 8 hingga 9, yang dikategorikan sebagai titik panas dengan tingkat keyakinan tinggi.

"Hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kotim, masih berada pada kategori sangat mudah terbakar untuk periode 2–3 Agustus 2026," lanjut analisis BMKG mengenai potensi kekeringan kawasan.

Ancaman ini makin nyata lantaran peluang curah hujan dalam beberapa hari ke depan diperkirakan sangat rendah. BMKG menyebutkan bahwa hanya ada potensi hujan ringan di beberapa wilayah, sehingga dinilai belum mampu menekan risiko kebakaran secara signifikan.

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur langsung mengambil langkah darurat melalui penetapan instruksi resmi di daerah.

"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026," bunyi pengumuman resmi Pemkab Kotim demi mempercepat intervensi serta penanganan karhutla di lapangan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kotim