Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Kecelakaan Kerja Mendapat Perawatan Optimal di Bekasi

Wawan • Senin, 9 Maret 2026 - 21:23 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengunjungi dua peserta yang tengah menjalani perawatan di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengunjungi dua peserta yang tengah menjalani perawatan di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi.

 

PROKAL.co, Bekasi – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengunjungi dua peserta yang tengah menjalani perawatan di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memastikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan dengan baik bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi peserta sekaligus memastikan seluruh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima secara maksimal tanpa kendala.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan para pekerja yang mengalami risiko kerja tetap mendapatkan perlindungan penuh. Kami ingin memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan pelayanan terbaik, baik dari sisi perawatan medis maupun pemenuhan manfaat jaminan sosial,” ujar Saiful Hidayat saat melakukan kunjungan, Sabtu.

Dalam kesempatan tersebut, Saiful didampingi Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya untuk menjenguk Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12) yang sedang menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon.

Reki yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring mengalami kecelakaan lalu lintas pada 4 Februari 2026 saat sedang menjalankan aktivitas pekerjaannya. Akibat kecelakaan tersebut, ia mengalami luka serius pada bagian kaki kiri setelah terjatuh dari sepeda motor dan terlindas kendaraan besar.

Sejak dirawat, Reki telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi serta penanganan medis lanjutan. Hingga saat ini total biaya pengobatan yang telah ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp442 juta dan akan terus ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis hingga proses pemulihan selesai.

Selain pembiayaan perawatan medis tanpa batas plafon, Reki juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta setiap bulan sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan. Ia juga akan memperoleh santunan cacat sekitar Rp28 juta serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu untuk menunjang mobilitasnya setelah menjalani perawatan.

Saiful menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja agar tetap memiliki jaminan keberlangsungan hidup ketika menghadapi risiko kerja.

“Kami berharap kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan ketenangan bagi peserta dan keluarganya. Perlindungan ini bukan hanya soal biaya pengobatan, tetapi juga memastikan pekerja dapat kembali beraktivitas melalui program Return to Work,” jelasnya.

Reki sendiri tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Program tersebut bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan kelompok rentan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur RS EMC Pekayon Dedy Nugroho menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dukungan pembiayaan dan koordinasi yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan rumah sakit memberikan layanan medis secara komprehensif kepada pasien kecelakaan kerja, mulai dari penanganan medis, proses pemulihan hingga rehabilitasi.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqqi, turut menyampaikan bahwa langkah proaktif yang dilakukan oleh jajaran direksi menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta.

“Kehadiran langsung pimpinan dalam menjenguk peserta merupakan wujud empati sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan optimal. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir untuk pekerja, kapan pun mereka membutuhkan perlindungan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya di daerah juga terus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja, khususnya sektor informal, dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengajak para pekerja, khususnya pekerja informal dan kelompok rentan, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta agar mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta bukan penerima upah untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan perlindungan tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja Indonesia yang terlindungi dan memiliki jaminan ketika menghadapi berbagai risiko dalam aktivitas pekerjaannya.

Editor : Wawan
#bpjs balikpapan