Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Disnaker Balikpapan Wajibkan THR Dibayar H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Disiapkan

Wawan • Senin, 16 Maret 2026 - 14:47 WIB
Pembayaran THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pembayaran THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

 

PROKAL..co, BALIKPAPAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri kepada para pekerja. Pembayaran THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar kebiasaan tahunan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran, mengingat THR menjadi salah satu komponen penting bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Balikpapan juga akan membuka posko pengaduan THR yang mulai beroperasi pada H-7 Lebaran. Posko ini berfungsi menampung laporan dari pekerja, memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan, serta memberikan solusi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Disnaker telah membuka layanan konsultasi sejak dini bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait perhitungan maupun ketentuan THR. Langkah ini dilakukan guna meminimalkan kesalahpahaman yang kerap terjadi di kalangan pekerja.

Adamin turut meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat terkait syarat penerimaan THR. Ia menegaskan bahwa pekerja tidak harus memiliki masa kerja satu tahun untuk mendapatkan hak tersebut. Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

“Pekerja yang belum satu tahun tetap mendapatkan THR, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan gaji. Sementara yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima satu bulan gaji penuh,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, pelaksanaan pembayaran THR di Balikpapan tergolong kondusif. Tidak ditemukan laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR, sementara mayoritas pengaduan yang masuk berkaitan dengan konsultasi teknis perhitungan bagi pekerja baru.

Pemerintah Kota Balikpapan juga mengimbau perusahaan yang memiliki kondisi keuangan stabil untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang tanpa tekanan waktu. (adv/kominfobpn)

Editor : Wawan
#ADV Pemkot Balikpapan #pemkot balikpapan