Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Advokat Publik Ajukan Keberatan SK TAGUPP Kaltim, Nilai Cacat Hukum karena Berlaku Surut

Muhamad Yamin • Senin, 27 April 2026 | 13:19 WIB
Advokat menggugat TAGUPP Kaltim.
Advokat menggugat TAGUPP Kaltim.
 
PROKAL.CO, SAMARINDA — Sejumlah advokat yang tergabung dalam perkumpulan advokat publik mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin, 27 April 2026, untuk menyampaikan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
 
Salah satu perwakilan advokat, Dyah Lestari, menyatakan pihaknya menilai SK tersebut cacat hukum setelah dilakukan kajian dalam beberapa hari terakhir.
 
“Hari ini kami datang ke kantor gubernur untuk menyampaikan surat keberatan terkait terbitnya SK pembentukan TAGUPP. Kami menilai SK ini cacat hukum,” kata Dyah kepada wartawan.
 
Ia menjelaskan, persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan pemberlakuan SK. Dokumen tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.
 
Menurut Dyah, secara prinsip hukum, suatu produk peraturan tidak boleh berlaku surut kecuali dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau bencana.
 
“Suatu produk hukum tidak berlaku surut, kecuali dalam kondisi force majeure atau bencana. Sementara ini tidak dalam kondisi tersebut,” ujarnya.
 
Atas dasar itu, pihaknya menyimpulkan SK Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 19 Februari 2026 tentang pembentukan TAGUPP tidak sah secara hukum.
 
Dalam surat keberatan yang disampaikan, para advokat mengajukan tiga tuntutan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud.
 
Pertama, meminta gubernur membatalkan SK pembentukan TAGUPP. Kedua, meminta seluruh anggota tim mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah karena dinilai bersumber dari keputusan yang tidak sah. Ketiga, mendesak pembubaran TAGUPP karena dianggap dibentuk melalui proses yang cacat secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Semua tuntutan sudah kami tuangkan dalam surat. Kami berharap gubernur dapat membaca dan mengambil langkah korektif,” kata Dyah.
 
Pembentukan TAGUPP sebelumnya memang menuai sorotan publik. Tim yang beranggotakan 47 orang itu dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/Tahun 2026, dengan alokasi anggaran mencapai miliaran rupiah dalam APBD 2026.
 
Selain jumlah personel yang dinilai gemuk, besaran honorarium yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan juga menjadi perhatian. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip efisiensi anggaran daerah.
 
Di sisi lain, Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan pembentukan TAGUPP merupakan bagian dari kewenangannya sebagai kepala daerah. Ia menegaskan tim tersebut hanya berfungsi mengawal percepatan program pemerintah dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
 
Meski demikian, polemik terkait legalitas dan efektivitas TAGUPP masih terus bergulir di tengah masyarakat. (*)
Editor : Indra Zakaria
#rudy mas'ud #TAGUPP Kaltim