PROKAL.co, JAKARTA — Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, terkait perlindungan pekerja transportasi online dan rencana pembatasan bagi hasil antara mitra pengemudi dengan platform digital.
MODANTARA menyatakan menghormati perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi. Menurut mereka, mitra merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Namun demikian, organisasi tersebut menilai rencana pembatasan komisi platform menjadi maksimal 8 persen merupakan kebijakan yang terlalu drastis dan berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap industri.
Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, mengatakan kebijakan tersebut berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem digital jika diterapkan tanpa kajian mendalam.
“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas,” ujarnya.
MODANTARA menegaskan bahwa isu kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan hanya pada besaran komisi. Ekosistem mobilitas digital mencakup berbagai komponen biaya seperti pengembangan teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, sistem pembayaran, hingga perlindungan risiko.
Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital disebut telah melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif. Selain menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan, sektor ini juga berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap perputaran ekonomi nasional serta mendukung jutaan pelaku UMKM.
Menurut MODANTARA, penerapan batas komisi 8 persen berpotensi mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen. Kondisi ini dinilai dapat memaksa perusahaan mengubah model bisnis secara signifikan, yang berujung pada penyesuaian harga, pengurangan insentif, hingga penurunan kualitas layanan.
Selain itu, kebijakan tersebut dikhawatirkan menghambat kompetisi antar platform yang selama ini mendorong inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra. Di sisi lain, batas komisi yang terlalu rendah juga dinilai berpotensi mengurangi daya tarik investasi di Indonesia, mengingat secara global rata-rata komisi platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen.
MODANTARA juga menyebut hingga saat ini belum menerima salinan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Hal ini membuat pelaku industri belum dapat mempelajari secara rinci kebijakan yang akan diterapkan.
Meski demikian, MODANTARA menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang lebih seimbang.
“Kami meyakini niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra tidak boleh berubah menjadi krisis baru. Kebijakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional,” kata Agung.
Editor : Wawan