Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Heboh Anggaran Laundry Rp 450 Juta, Biro Umum Kaltim: Bukan Cuma Buat Cuci Baju Gubernur

Redaksi Prokal • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:56 WIB
Pemprov Kaltim klarifikasi terkait pengadaan kursi pijat dan laundry. Namun disatu sisi Pengamat mempertanyakan lagi soal pengembalian mobil Rp 8,5 miliar.
Pemprov Kaltim klarifikasi terkait pengadaan kursi pijat dan laundry. Namun disatu sisi Pengamat mempertanyakan lagi soal pengembalian mobil Rp 8,5 miliar.

SAMARINDA – Riuh rendah persoalan fasilitas mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki babak baru yang sarat kontroversi. Setelah sempat viral mengenai pengadaan kursi pijat hingga jasa laundry ratusan juta rupiah, Pemprov Kaltim kini mengeluarkan pernyataan bahwa aset yang telah terbeli tidak dapat dikembalikan atau diganti dengan uang pribadi, sebuah klaim yang langsung memicu kritik pedas dari kalangan akademisi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, hadir memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang dianggapnya tidak utuh di media sosial. Terkait isu kursi pijat untuk Gubernur Rudy Mas’ud yang disebut-sebut bernilai fantastis, Faisal menjelaskan bahwa angka yang beredar perlu dikoreksi berdasarkan data pengadaan yang ada.

"Informasi yang beredar di media sosial sering kali terpotong dan tidak utuh. Nilai Rp 125 juta itu sebenarnya untuk total dua unit kursi pijat, bukan satu unit. Kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan sendiri nilainya sekitar Rp 47 juta," urai Faisal mencoba meredam suasana.

Meski Gubernur Rudy Mas’ud telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan niat tulus untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan kantong pribadi, tembok administrasi justru menghalanginya. Berdasarkan hasil rapat pengelolaan barang milik daerah, diputuskan bahwa pembelian pribadi atas aset tersebut tidak bisa dilakukan karena barang sudah tercatat sebagai milik negara.

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menegaskan bahwa pelepasan aset tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya, seluruh proses sudah mengikuti rel prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Semua kegiatan sudah melalui prosedur dan kami terbuka terhadap evaluasi," ungkap Astri. Ia juga meluruskan soal anggaran laundry Rp 450 juta yang menurutnya bukan sekadar untuk mencuci pakaian gubernur, melainkan operasional enam gedung termasuk pencucian gorden, karpet, hingga sprei di rumah jabatan.

Namun, penjelasan administratif ini justru dianggap sebagai "standar ganda" oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah. Ia mencium adanya inkonsistensi kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim dalam mengelola aset daerah. Najidah mempertanyakan mengapa untuk kursi pijat aturannya begitu kaku, sementara sebelumnya terdapat preseden pengembalian mobil dinas mewah.

"Pelepasan aset negara memang harus melalui mekanisme jelas seperti lelang. Namun, kalau sekarang disebut tidak bisa dikembalikan karena sudah jadi aset, lalu bagaimana dengan mobil seharga Rp 8,5 miliar sebelumnya? Apa bedanya?" tanya Najidah dengan nada kritis.

Lebih jauh, Najidah memperingatkan bahwa setiap mekanisme pengembalian aset yang tidak sesuai prosedur justru berisiko menimbulkan kerugian negara akibat penyusutan nilai barang. Baginya, persoalan ini bukan sekadar urusan niat baik atau permintaan maaf, melainkan kepatuhan terhadap hukum formal yang tidak boleh tebang pilih.

"Jika ada malprosedur yang menguntungkan pihak tertentu, itu sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Potensi tindak pidana korupsi tidak selalu berupa aliran dana langsung, tetapi juga bisa terjadi melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur," pungkas Najidah memberikan peringatan keras bagi konsistensi kebijakan di Karang Paci. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kaltim