PROKAL.co, NUNUKAN- Sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan melaksanakan kegiatan simbolis penyerahan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja non ASN BAZNAS Kabupaten Nunukan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pada kegiatan tersebut, ahli waris menerima manfaat santunan Program JKM serta manfaat beasiswa bagi anak peserta dengan total manfaat maksimal mencapai Rp105 juta. Penyerahan manfaat ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, Jodi Widardi, menyampaikan bahwa manfaat program ini merupakan wujud nyata kepedulian negara terhadap keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang ditinggalkan.“Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja saat bekerja, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki keberlangsungan hidup melalui santunan dan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Kami berharap manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga dan menjadi penyemangat untuk terus melanjutkan pendidikan anak-anak peserta,” ujar Jodi Widardi.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menjadi faktor penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non ASN dan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Nunukan.
Kolaborasi yang terjalin selama ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui dukungan pemerintah daerah, semakin banyak pekerja yang dapat terlindungi sehingga risiko sosial ekonomi akibat musibah kerja maupun meninggal dunia dapat diminimalisir.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan terus mendorong seluruh pemberi kerja, instansi, maupun lembaga untuk memastikan para pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Editor : Wawan