SAMARINDA — Menyandang status sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang melimpah, ternyata tidak menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di Kalimantan Timur otomatis aman. Hingga kini, nasib dan kepastian kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkesan masih digantung oleh regulasi yang lamban.
Kondisi miris ini diungkapkan oleh Ketua DPD Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kaltim, Ambo Alang, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim pada Selasa, 26 Mei 2026. IPN mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera memperpanjang Surat Keputusan (SK) PPPK guru angkatan 2022 langsung hingga Batas Usia Pensiun (BUP), bukan dicicil per kontrak yang membuat para guru ketar-ketir.
"Bagaimana generasi muda bisa dicerdaskan kalau gurunya setiap tahun harus pusing memikirkan perpanjangan SK? Guru itu seharusnya fokus mendidik, bukan dibikin cemas oleh ketidakpastian status kerja," ucap Ambo Alang saat menyampaikan aspirasinya.
Sebenarnya, desakan para guru ini mendapat angin segar dalam RDP tersebut. Mulai dari legislator Karang Paci (DPRD Kaltim), PGRI, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kompak menyatakan sepakat. Namun, kesepakatan di atas kertas itu belum jadi jaminan karena bola panas kini berada sepenuhnya di tangan Gubernur Kaltim yang memegang wewenang menerbitkan payung hukum.
Ambo Alang pun membandingkan Kaltim dengan daerah lain yang dinilai jauh lebih progresif, seperti Jawa Timur, Makassar, dan Bengkulu yang sudah lebih dulu memutihkan SK PPPK hingga usia pensiun. Di Makassar, kebijakan ini bahkan cukup dieksekusi lewat Surat Edaran Gubernur. Ia menyayangkan jika Kaltim yang memiliki anggaran melimpah justru kalah cepat dari daerah lain dalam memberikan penghargaan dan kepastian kerja bagi tenaga pendidik agar mereka nyaman bekerja.
Selain urusan kontrak yang mulai sekarat karena akan berakhir pada Februari 2027 nanti, IPN Kaltim juga membongkar borok pengelolaan guru di lapangan yang berkaitan dengan masalah mutasi kerja yang tidak manusiawi. Banyak guru yang dilempar bertugas jauh dari domisili asal mereka, sehingga menjadi tidak efektif baik secara finansial maupun psikologis. Oleh karena itu, IPN meminta agar perpanjangan SK nanti dibarengi dengan penataan ulang zonasi tempat tinggal yang lebih adil.
Masalah ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) daerah juga ikut mencuat ke permukaan. Saat ini, besaran TPP antara guru di daerah pinggiran seperti Berau masih disamaratakan dengan Kota Samarinda, padahal biaya hidup dan tingkat kesulitan geografis di lapangan sejatinya sedalam bumi dan langit. Menanggapi ketimpangan ini, pihak DPRD dan BKD Kaltim berdalih masih harus menghitung kondisi fiskal daerah untuk menyesuaikan TPP proporsional—sebuah alasan klasik yang dinilai sangat lamban di tengah kepungan anggaran Kaltim yang sedang gemuk-gemuknya.
Melihat berbagai persoalan yang belum tuntas tersebut, sikap tegas langsung ditunjukkan para guru terkait rencana rekrutmen aparatur baru ke depan. IPN Kaltim dengan lantang meminta Pemprov Kaltim untuk mengunci atau sama sekali tidak membuka kuota CPNS baru pada tahun 2027 mendatang, sebelum status serta kejelasan masa depan PPPK guru angkatan 2022 diselesaikan sepenuhnya.
"Kami berharap sebelum Februari 2027, SK perpanjangan itu harus benar-benar jelas dan klir," pungkas Ambo Alang mengakhiri keterangannya.
Meskipun meradang dengan lambannya birokrasi, para pahlawan tanpa tanda jasa ini memilih untuk tetap bersikap elegan dengan menempuh jalur diplomasi formal. Kini, publik tinggal menunggu apakah Pemprov Kaltim mau bergerak cepat merespons tuntutan ini, atau justru membiarkan kualitas pendidikan di daerah penyangga IKN ini merosot hanya karena urusan administrasi yang berbelit-belit. (*)
Editor : Indra Zakaria