PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menahan satu orang dan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI periode 2020-2024, Selasa 9 Juni 2026.
Seorang tersangka tersebut berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) CV ABI tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan tersangka AW diduga terlibat kegiatan penambangan tidak benar di CV ABI.
"Penyidik memperoleh barang bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai KTT di CV ABI menjadi tersangka karena terlibat penambangan yang tidak benar," katanya,
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan dua tersangka yakni DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada 3 Juni 2026 lalu.
Kedua tersangka itu terlibat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari area tambang yang dimiliki, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Ditanya perkiraan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini, Danang berjanji pihaknya akan menyampaikan lain waktu lebih lanjut. Dan pihaknya akan meninjau lokasi asal mula batubara yang dijual CV ABI bukan dari wilayahnya di Bantuas Palaran.
"Nanti kami akan sampaikan," jelasnya.
Dikatakan Danang, KTT CV ABI inisial AW merupakan eksekusi di lapangan terkait direktur CV ABI dan ASN Kementerian ESDM melakukan dugaan korupsi penjualan batubara bukan dari area yang dimiliki.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka AW langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Juni 2026.
Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, tersangka AW disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP(*)