SAMARINDA — Konflik pemanfaatan ruang laut di Teluk Balikpapan antara aktivitas tambat labuh kapal bertubuh besar dengan wilayah tangkap nelayan tradisional akhirnya mendapat respons serius dari pemerintah. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara tegas pasang badan untuk melindungi ruang hidup ratusan nelayan di kawasan Jenebora.
Langkah taktis ini diambil usai menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna menindaklanjuti keluhan dari Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Jenebora. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, H. Irhan Hukmaidy, S.Pi., M.P., menyatakan bahwa keberadaan nelayan di wilayah Jenebora, Pantai Lango, dan sekitarnya bukanlah kelompok baru, melainkan nelayan tradisional yang sudah melaut secara turun-temurun.
"Nelayan di wilayah Jenebora dan Pantai Lango telah eksis dan terdata di Dinas Perikanan Kabupaten PPU. Ada 65 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang beranggotakan 651 orang. Mereka ini dilindungi undang-undang," tegas Irhan Hukmaidy saat memberikan keterangan di Samarinda. Irhan menjelaskan bahwa aktivitas nelayan kecil di kawasan Teluk Balikpapan memiliki payung hukum yang sangat kuat, yaitu Perda Kaltim tentang RTRWP No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 6 Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Oleh karena itu, pemerintah meminta pihak otoritas laut, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, untuk tidak sembarangan memberikan izin tambat labuh kapal di area tangkap nelayan. Demi menandai wilayah kerja mereka, para nelayan setempat bahkan telah berinisiatif memasang tanda khusus di tengah laut.
"Nelayan Jenebora telah memasang penanda di laut berupa tomba. Ini dilakukan guna menyampaikan informasi bahwa area tersebut, yang dekat dengan Karang Solet, merupakan area aktivitas penangkapan ikan nelayan. Kami dari Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU mendukung penuh keberlanjutan aktivitas ini," lanjut Irhan.
Surati Kementerian, Minta KSOP Tertibkan Kapal Nakal
Rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang, Kepala Dinas Perikanan PPU Ir. Andi Trasodiharto, serta Ketua ANI Jenebora Ramadansyah tersebut menghasilkan kesepakatan bulat. Pemerintah daerah akan segera menyurati berbagai kementerian dan instansi pusat terkait.
Target utamanya adalah meminta Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas I Balikpapan untuk segera melakukan penataan dan penertiban posisi kapal-kapal yang lego jangkar di kawasan tersebut. Pemerintah berharap roda ekonomi dari sektor pelayaran dan perikanan tradisional bisa berjalan tanpa harus saling mengorbankan.
"Hasil kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada Kemenhub RI/KSOP Kelas I Balikpapan, KKP RI, KLH/BPLH RI, Pemkab PPU, dan Pemkot Balikpapan. Kami meminta Kemenhub melalui KSOP untuk menertibkan tambat labuh kapal di wilayah tersebut. Kami menginginkan aktivitas penangkapan ikan dan kegiatan tambat labuh kapal di perairan tersebut dapat berlangsung beriringan guna memperoleh kebermanfaatan bersama," pungkas Irhan Hukmaidy. (*)
Editor : Indra Zakaria