Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Paser Setujui Raperda Multiyears Rp1,7 Triliun, Pansus Ingatkan Pemkab Empat Aspek dan Risiko Fiskal

Wawan • Selasa, 16 Juni 2026 | 17:05 WIB
Anggota Pansus II DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin. 
Anggota Pansus II DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin. 

 

PROKAL.co, TANAH GROGOT - DPRD Kabupaten Paser resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak (Multiyears), Senin (15/6/2026). 

Proyek raksasa bernilai Rp1.795.005.500.000 (Rp1,79 triliun) ini mencakup 48 kegiatan pembangunan infrastruktur jalan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027–2029.

Meski memberikan lampu hijau, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk ekstra hati-hati dalam merealisasikan mega proyek tersebut.

Anggota Pansus II Zulfikar Yusliskatin menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan ini harus bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tetap menjaga kualitas yang baik dan laik.

"Pemerintah Daerah harus memastikan kualitas infrastruktur jalan yang baik dan laik agar dampaknya segera dirasakan masyarakat," kata Zulfikar.

Untuk menjamin keberhasilan proyek multiyears ini, Pansus II DPRD Paser menekankan empat aspek utama yang wajib dipenuhi oleh teknis pelaksanaan di lapangan. Mulai dari Asek Tepat Guna, yaitu proyek wajib memiliki dampak strategis bagi pertumbuhan ekonomi, konektivitas, dan dilengkapi kajian kelayakan (teknis, ekonomi, sosial, lingkungan) yang memadai.

Kemudian Aspek Tepat Waktu, yaitu Pemkab diminta menyusun jadwal rinci sejak perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang/jasa, serta melakukan monitoring berkala untuk mitigasi risiko keterlambatan.

Kemudian ada Aspek Tepat Sasaran, lokasi pembangunan harus berbasis data kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan RKPD) demi keadilan manfaat.

Terakhir Aspek Tepat Tata Kelola, Zulfikar mengatakan seluruh tahapan harus transparan, akuntabel, mematuhi hukum, melibatkan pengawasan internal (Inspektorat) dan eksternal (DPRD & masyarakat), serta menerapkan manajemen risiko.

Selain aspek teknis, Pansus II memberikan perhatian khusus pada kemampuan keuangan daerah. Mengingat skema multiyears akan mengikat APBD Paser pada tahun-tahun berikutnya, DPRD mengingatkan Pemkab untuk menerapkan prinsip prudential fiscal management (pengelolaan fiskal yang hati-hati).

DPRD Paser memproyeksikan adanya beberapa risiko yang berpotensi menekan APBD Kabupaten Paser sepanjang periode 2027–2029, di antaranya penurunan pendapatan daerah akibat perlambatan ekonomi nasional dan regional, penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam (SDA), keterlambatan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, dan Perubahan kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada alokasi DAU, DAK, dan dana transfer lainnya.

Melalui catatan-catatan kritis ini, DPRD Paser berharap pembangunan infrastruktur jalan dapat berjalan lancar tanpa harus mengorbankan kesehatan dan keberlanjutan ruang fiskal APBD Paser di masa depan. (jib/ad)

Editor : Wawan
#DPRD Paser #ADV DPRD PASER