SAMARINDA — Kemegahan Gedung Pandurata di RSUD AW Sjahranie Samarinda sejauh ini tampaknya baru sebatas pajangan beton. Menyedot anggaran fantastis hingga Rp 370 miliar dan digadang-gadang menjadi mahakarya infrastruktur medis Kalimantan Timur, gedung delapan lantai tersebut nyatanya belum bisa dimanfaatkan untuk melayani masyarakat.
Kondisi ini menyulut reaksi keras dari parlemen Karang Paci. Komisi III DPRD Kaltim langsung melancarkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Dinas PUPR Kaltim, serta pihak manajemen RSUD AWS.
Langkah tegas ini diambil guna menagih kepastian waktu operasional fasilitas kesehatan raksasa tersebut. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan pihaknya tidak ingin masyarakat terus diberi harapan hampa, mengingat beroperasinya gedung rujukan terbesar se-Benua Etam ini sudah terlampau lama tertunda.
"Kami turun langsung untuk memastikan tindak lanjutnya. Fokus kami jelas, meminta Kadiskeh dan Direktur RSUD AWS menyampaikan secara terbuka ke publik: kapan gedung ini benar-benar bisa dioperasikan?" tegas Abdulloh.
Dari hasil penyisiran para legislator di lapangan, ditemukan fakta bahwa ketersediaan fisik bangunan saja jauh dari kata cukup. Gedung seluas 27.517 meter persegi yang dirancang menampung hingga 500 tempat tidur (bed) pasien baru tersebut rupanya belum ditopang instrumen pendukung yang matang. Paket alat kesehatan (alkes) mutakhir belum terpasang, kapasitas kantong parkir belum memadai, hingga aksesibilitas jalan lingkungan sekitar RSUD AW Sjahranie yang vital bagi lalu lintas ambulans masih membutuhkan pembenahan total.
"Jalan lingkungan ini prioritas. Masyarakat dan pasien yang butuh pertolongan darurat harus bisa sampai dengan aman dan nyaman. Pembangunan medis tidak boleh cuma megah di fisik, tapi utilitas, akses, dan tata kelola hari pertamanya melenceng," tambah Abdulloh.
Berdasarkan paparan dari pihak manajemen rumah sakit, pengerjaan tahap akhir memerlukan waktu sedikitnya tiga bulan ke depan sebelum berlanjut ke penataan ruangan dan pengisian alkes. Target realistis operasional penuh kini baru dipatok pada awal tahun depan, sekitar Januari atau Februari 2027.
Meski begitu, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan akan mengawal ketat sisa tahapan pengerjaan agar tenggat waktu yang dijanjikan tidak lagi mengalami penundaan demi kepastian pelayanan kesehatan masyarakat. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co