DPRD dan Pemkab Paser Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Wawan • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:27 WIB
Rapat paripurna digelar DPRD Paser dalam rangka kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Rabu (12/8/2026). 
Rapat paripurna digelar DPRD Paser dalam rangka kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Rabu (12/8/2026). 

 

PROKAL.co, TANAH GROGOT — DPRD Kabupaten Paser resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan bersama Bupati Paser tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD Paser.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Muhammad Nasir menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan berdasarkan evaluasi realisasi APBD semester pertama hingga Juni 2026, yang menunjukkan sejumlah perkembangan tidak sesuai dengan asumsi awal.

"Perlu dilakukan penyesuaian atas APBD 2026 yang meliputi perubahan asumsi makro ekonomi, serta penyesuaian target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah," ujar Nasir saat membacakan laporan Banggar, Rabu (12/8/2026). 

Ia menambahkan, perubahan ini juga dipengaruhi oleh dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur, serta perlunya percepatan pencapaian target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser.

Dari hasil pembahasan Banggar, DPRD Kabupaten Paser memberikan beberapa rekomendasi krusial kepada Pemerintah Kabupaten Paser. Diantaranya mempertahankan alokasi anggaran sektor pendidikan dan kesehatan guna menjaga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di tengah tren perlambatan ekonomi daerah.

DPRD menyarankan pemerintah daerah menerapkan cash management secara disiplin, mengendalikan pengeluaran secara terukur, dan menjadwalkan prioritas pembayaran agar likuiditas keuangan daerah tetap terjaga.

Termasuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang disepakati dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan taat hukum.

Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi pedoman utama bagi Pemerintah Kabupaten Paser dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026. (jib)

Editor : Wawan
DPRD Paser ADV DPRD PASER