SAMARINDA — Persidangan gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) memasuki babak baru. Beragendakan pembuktian, sidang yang digelar terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis (20/8/2026) ini diwarnai penyerahan puluhan alat bukti serta pembongkaran sejumlah temuan administrasi.
Kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi menyerahkan puluhan dokumen penting untuk memperkuat dalil gugatan kepada Majelis Hakim. "Dari kami ada 73 bukti yang diserahkan. Seluruh pihak, baik penggugat, tergugat, maupun tim ahli yang terlibat sudah memberikan bukti-bukti kepada Majelis," ujar Dyah usai persidangan.
Temuan Kejanggalan Dokumen Anggota TAGUPP
Di tempat yang sama, kuasa hukum penggugat lainnya, Khoirul Amar, membeberkan sejumlah kejanggalan pada berkas identitas dan kualifikasi anggota TAGUPP yang diserahkan oleh pihak tergugat. Dari total 47 orang yang terdaftar sebagai tim ahli, pihaknya menemukan berbagai ketidaksesuaian syarat administrasi.
Beberapa poin krusial yang disoroti pihak penggugat meliputi dokumen KTP dimana sebanyak 41 orang melampirkan KTP, sementara 6 orang lainnya tidak menyertakan identitas tersebut. Kemudian domisili anggota dimana ditemukan 13 anggota yang berdasarkan KTP tercatat berdomisili di luar wilayah Kalimantan Timur. Lalu masalah kualifikasi pendidikan yakni ada dua nama, yakni TP dan RF, disinyalir tidak memenuhi kualifikasi pendidikan strata satu (S1) serta tidak menyerahkan Curriculum Vitae (CV) kepada gubernur. Kemudian kelengkapan CV: dimana dari 47 anggota tim ahli, hanya 21 orang yang melampirkan riwayat hidup (CV), sedangkan 26 orang lainnya tidak ditemukan berkas CV dalam alat bukti.
"Ini menjadi bagian penting untuk menguji apakah proses pembentukan TAGUPP sudah sesuai ketentuan atau belum. Semua akan kami buktikan di persidangan," tegas Khoirul.
Tanggapan Ketua TAGUPP
Menanggapi jalannya sidang pembuktian tersebut, Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, menilai proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Pihaknya mengapresiasi ketegangan kepemimpinan hakim di persidangan. "Prosesnya baik dan bagus. Majelis Hakim bertindak tegas, sangat profesional, serta apa yang disampaikan mudah dipahami," ungkap Irianto.
Persidangan perkara pembentukan TAGUPP Kaltim ini dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat sebelum dilanjutkan ke pihak tergugat. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co