Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Wawan • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:09 WIB
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8).
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8).

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN — Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur penggelapan tidak terbukti, namun perkara penipuan dinyatakan terbukti secara sah.

Hukuman HA juga berubah dari putusan tingkat pertama. Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani.

Dengan putusan tersebut, HA tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan dalam perkara tersebut, vonis di tingkat banding menjadi akhir bagi terdakwa karena pidana yang dijatuhkan berada di bawah lima tahun.

Perkara ini bermula dari sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama yang kemudian masuk ke ranah pidana. Dalam proses persidangan sebelumnya, persoalan aset perusahaan, kewajiban pembayaran hingga hubungan kontraktual kedua perusahaan menjadi bagian dari fakta yang diperiksa majelis hakim.

Pada tingkat banding, majelis kembali memeriksa sejumlah fakta dan keterangan saksi serta ahli sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu poin dalam putusan banding adalah tidak terbuktinya dakwaan penggelapan. Namun, majelis hakim tetap menyatakan unsur penipuan terbukti secara sah sehingga Handy tetap dijatuhi pidana penjara.

Putusan tersebut sekaligus mengubah hukuman pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Handy.

Perkara Handy menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan hubungan bisnis antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama serta kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah menjadi objek perkara perdata.

Sebelum putusan banding, pihak pelapor juga menyoroti kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama dan meminta agar persoalan tersebut dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi korban, melalui keluarga korban, Christofel, putusan banding tersebut dinilai belum sepenuhnya menutup persoalan yang muncul dari perkara tersebut.

“Kami berharap putusan pidana tidak berhenti pada persoalan hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas dan menyelesaikan kewajiban yang masih berkaitan dengan perkara antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama,” terangnya.

Harapan utama korban adalah agar kewajiban pembayaran yang telah diputus melalui proses perdata dapat direalisasikan. Korban juga berharap seluruh aset dan kewajiban perusahaan dapat ditelusuri serta diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Bagi korban, substansi perkara bukan semata mengenai berapa lama terdakwa menjalani hukuman. Penyelesaian kewajiban dan pemulihan hak pihak yang dirugikan menjadi bagian penting dari akhir perjalanan perkara tersebut.

Pihaknya menegaskan putusan banding tersebut belum menjadi akhir dari perkara. Mereka menyatakan akan melanjutkan dugaan tindak pidana lanjutan yang berkaitan dengan kasus korporasi Handy Aliansyah untuk mengungkap seluruh rangkaian persoalan yang dinilai masih belum tuntas.

Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim kini menjadi babak akhir proses pidana Handy Aliansyah di tingkat banding. Sementara itu, persoalan kewajiban pembayaran dan hubungan keperdataan antara para pihak masih menjadi perhatian korban dalam upaya memperoleh kepastian serta pemulihan hak.

Editor : Wawan
hukum balikpapan