SAMARINDA — Konflik panjang perebutan fasilitas pendidikan di Kampus Melati, Jalan H.A.M.M Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda, kembali memanas. Pihak Yayasan Melati mengklaim telah memenangkan gugatan di tingkat banding atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), yang sekaligus membatalkan putusan tingkat pertama sebelumnya.
Kemenangan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 162/PDT/2026/PT SMR tertanggal 17 September 2026. Majelis Hakim Tingkat Banding yang dipimpin oleh Irfanudin secara resmi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pdt.G/2025/PN Smr tanggal 20 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda secara absolut tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Pengambilalihan aset dan pembatalan izin oleh Pemprov Kaltim dinilai masuk dalam kategori tindakan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), sehingga sengketa ini secara hukum menjadi domain Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menegaskan bahwa pembatalan putusan PN Samarinda otomatis menggugurkan klaim Pemprov Kaltim atas bangunan yang saat ini digunakan SMAN 10 Samarinda. Ia pun mengecam tindakan pengambilalihan aset secara sepihak dan penutupan portal jalan masuk utama menuju area kampus. "Hasil putusan ini harus dihargai. Jangan brutal lagi," tegas Ida Farida.
Ida menerangkan bahwa seluruh aset bangunan dan fasilitas di Kampus Melati berdiri menggunakan dana yayasan serta bantuan masyarakat sejak 1994, yang diperkuat dengan bukti kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan laporan audit tahunan.
Ia juga menyayangkan pemortalan akses utama yang memaksa siswa dan pengelola melintasi jalan tanah di bagian belakang sekolah yang tergolong berbahaya.
"Jalan itu punya fungsi sosial dan akses publik. Harusnya kalau ditutup, pemerintah beri akses jalan yang layak. Sekarang fasilitas kami dikuasai, bahkan ruang kepala sekolah dan guru tidak ada, hingga terpaksa berkantor di selasar dan bawah tangga," keluhnya.
Tak hanya itu, Ida membeberkan bahwa seluruh beban operasional Masjid Melati di dalam kompleks—mulai dari listrik, air, hingga gaji imam dan marbot—ditanggung penuh oleh pihak yayasan meski aksesnya dipersulit.
Berbeda dengan klaim pihak yayasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengaku belum menerima salinan resmi maupun pemberitahuan terkait Putusan Banding tersebut. Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadan, mengungkapkan bahwa pegangan resmi Pemprov Kaltim sejauh ini masih merujuk pada kemenangan pemerintah.
"Saya belum ter-copy. Cuma yang terakhir kita ketahui kan Pemprov yang menang, di mana segala barang dan aset di sana menjadi milik Pemprov," ujar Rahmat. Rahmat menegaskan, pihaknya bakal mengkaji isi dokumen secara saksama apabila telah menerima salinan putusan dari pengadilan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. "Saya baru dengar ini. Nanti kalau ada dokumen atau salinan putusannya, bisa dikirimkan ke kami untuk dipelajari," tandasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co