Putusan Banding Keluar, Pemprov Kaltim Jamin Aktivitas Belajar SMAN 10 Samarinda Tetap Aman

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 17:45 WIB
SMA negeri 10.
SMA negeri 10.

 
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan seluruh kegiatan pembelajaran di SMAN 10 Samarinda tetap berlangsung normal seperti biasa. Kepastian ini ditegaskan di tengah proses hukum sengketa aset kawasan sekolah yang masih berlanjut dengan Yayasan Melati.

Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda tertanggal 17 September 2026. Dalam putusan banding tersebut, hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda sebelumnya (Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr) yang sempat memenangkan pihak Pemprov Kaltim.

Menanggapi hasil banding tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menegaskan bahwa tim kuasa hukum Pemprov Kaltim bersama Jaksa Pengacara Negara akan mencermati materi putusan untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sengketa ini berpusat pada klaim kepemilikan sejumlah bangunan sekolah di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Pemprov Kaltim menegaskan bahwa fasilitas berupa asrama, ruang kelas, hingga laboratorium di lokasi tersebut dibangun menggunakan dana APBN dan APBD, sehingga sah tercatat sebagai aset daerah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Samarinda sempat menyatakan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 122.545 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988, serta memerintahkan pihak yayasan untuk menghentikan klaim.

Meski dinamika hukum di pengadilan masih berlanjut, Pemprov Kaltim menjamin operasional dan sarana belajar para siswa tidak akan terganggu. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa pengelolaan SMAN 10 kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah setelah berakhirnya masa kerja sama dengan Yayasan Melati.

"SMAN 10 saat ini telah ditetapkan sebagai Sekolah Transformasi Garuda oleh Pemerintah Pusat, sehingga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai," ungkap Armin dalam siaran pers resmi, Selasa (22/9/2026).

Saat ini, Pemprov Kaltim bahkan tengah melakukan perbaikan pada bangunan SMAN 10 Samarinda guna menunjang fasilitas belajar. Di sisi lain, pemerintah meyakini kegiatan pendidikan yang dikelola Yayasan Melati juga dapat terus berjalan tanpa hambatan menggunakan gedung lima lantai yang sebelumnya telah dibangun dan dihibahkan Pemprov Kaltim kepada pihak yayasan.

Dengan demikian, Pemprov Kaltim memastikan dinamika sengketa aset di ranah hukum ini tidak akan mengorbankan keberlangsungan aktivitas belajar mengajar, baik bagi para siswa SMAN 10 Samarinda maupun peserta didik di bawah naungan Yayasan Melati. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sman 10