PROKAL.CO, SAMARINDA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Sarpius, terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Sarpius yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Samarinda pada Kamis (1/10/2026) dini hari.
"Sarpius diamankan sekitar pukul 00.15 Wita oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Operasi tersebut turut didukung tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat," jelas Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara.
Bara Mantio Irsahara menambahkan pengamanan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan, pelacakan, dan koordinasi secara intensif untuk mengetahui keberadaan terpidana berusia 46 tahun tersebut.
"Sarpius merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, pada Tahun Anggaran 2007. Proyek dengan nilai Rp 505,1 juta itu diduga tidak diselesaikan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana diuraikan dalam putusan pengadilan, terdapat empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali, tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 84,6 juta.
Kasus korupsi tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
"Pada tingkat banding, Sarpius dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair. Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Bara.
Melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 7 Agustus 2014, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum. Majelis hakim menilai pengadilan sebelumnya keliru dalam menerapkan hukum dan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Atas perbuatannya, Sarpius dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 84,6 juta. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Setelah diamankan, Sarpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selanjutnya, terpidana akan diproses untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda.
Kejaksaan menyatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum melalui Satgas SIRI/AMC, khususnya dalam melacak dan mengamankan buronan yang masih berstatus DPO.
Kejaksaan juga menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap buronan lainnya melalui koordinasi antara Kejaksaan Agung dan jajaran kejaksaan di daerah guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co