PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Praktik sunat perempuan kini dilarang karena tidak ada alasan medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Berau, Lamlay Sarie membenarkan bahwa dari sisi medis memang tidak diperbolehkan melakukan sunat perempuan.
Menurutnya, untuk di Berau sendiri isu tersebut tidak terlalu dipermasalahkan. Namun, praktik sunat perempuan ini diakuinya masih ada yang melakukan di kalangan masyarakat.
"Hal ini juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan banyak perdebatan para ulama yang berbeda-beda," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, praktik sunat perempuan ini dikhawatirkan dapat melukai daerah yang memang sensitif dan menimbulkan risiko medis yang berbahaya. Bahkan pada beberapa kasus, ada juga yang menyebabkan berkurangnya hasrat seksual.
“Karena di area vagina wanita itu sensitif dan banyak sensor-sensor yang tidak boleh diganggu. Mengingat juga tidak ada manfaat di balik praktik sunat perempuan,” bebernya.
Kata dia, tujuan dari regulasi baru ini juga sudah jelas, yakni untuk melindungi kesehatan reproduksi anak perempuan dari kecil hingga dewasa.
“Memang peraturan tersebut baru untuk tahun ini, tentu kami di Diskes mengacu pada peraturan tersebut, karena itu sudah pasti ada kajiannya,” ucapnya.
Dari segi pengawasan, Diskes Berau melalui bidan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa praktik sunat perempuan itu dilarang. Biasanya, jika ada yang meminta anak perempuannya disunat, para bidan hanya membersihkan saja siapa tahu ada cairan dari ibu yang menempel pada bayi saat baru dilahirkan.
"Jadi tidak sampai dilukai atau bahkan dipotong,” tuturnya.
Lamlay menegaskan adanya regulasi ini tentu untuk mengedukasi masyarakat, sehingga hal ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi.
Baca Juga: Kesehatan Mental Anak di Era Digital, Tantangan dan Strategi bagi Orang Tua
"Tapi jangan sampai karena tenaga kesehatan dilarang melakukan sunat perempuan, masyarakat justru akan pergi ke dukun. Itu yang kita hindari," jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Masyarakat, Diskes Berau, Jaka, menambahkan,"Tidak ada dalam dunia kedokteran yang mengajarkan kita menyunat perempuan.” (*/aja/far)
Editor : Faroq Zamzami