Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

46 Orang Tertipu Rekan Lewat Aplikasi Pinjol

izak-Indra Zakaria • Senin, 15 Mei 2023 - 20:43 WIB
PENIPUAN: Beberapa korban melaporkan kasus pinjaman online ke Polresta Balikpapan.
PENIPUAN: Beberapa korban melaporkan kasus pinjaman online ke Polresta Balikpapan.

 Banyak ma­syarakat terjebak pinjaman online (pinjol) karena terde­sak kebutuhan. Namun hal ini berbeda kisah. Korban dijebak untuk melakukan daftar pinjol, namun uangnya diambil oleh rekan yang merekomendasi­kan pinjol. Dan ini terjadi di Kota Balikpapan.

Sebanyak 46 warga tertipu rekan, dan datanya dijadikan jaminan pinjaman online. Mo­dusnya ingin membayar cici­lan dan pada saat dananya cair akan diberikan komisi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Puluhan warga ini sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NH (20), warga Ke­lurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara

 Salah seorang pelapor, Jasmine Trisha (18) men­gatakan, terduga pelaku mu­lanya meminjam sejumlah dana untuk keperluan modal usaha. Proses peminjaman dilakukan lewat aplikasi pinjaman online dengan menggunakan data diri Jas­mine. Karena sudah saling mengenal, Jasmine tak ragu membantu NH.

“Jadi kami sama-sama punya usaha online shop, sering saling promosikan. Saling bantu juga. Sudah sal­ing kenal,” tutur Jasmine ke­pada wartawan di Mapolresta Balikpapan.

Jasmine merincikan, awal­nya NH meminjam dana sebesar Rp 3 juta melalui ap­likasi pinjaman online dengan data pribadinya.

NH menjanjikan akan membayar cicilan secara pe­riodik sesuai dengan tang­gal jatuh tempo yang tertera dalam aplikasi.

“Awalnya lancar, karena saya ngikutin (meminjamkan uang) dia itu dari Maret 2023. Cuma kesini-sini kok nggak ada lagi,” keluh Jasmine.

Kemudian sesampainya tanggal 9 Mei kemarin, menu­rut Jasmine, terlapor masih terlihat aktif update status di WhatsApp.

“Cuma pas sore, kok What­sApp-nya sudah nggak terdaf­tar lagi,” imbuhnya.

Karena tak kunjung mendapat jawaban, Jasmine mencoba menagih men­datangi langsung rumahnya. Rupanya saat tiba di tempat tinggal NH, sudah ada be­berapa orang yang juga jadi korban NH.

“Ternyata dia (NH) sudah pindah, ternyata itu rumah kontrakan sejak pagi,” tu­turnya.

Dari tiga aplikasi pinjol yang digunakan, Jasmine menye­but merugi hingga Rp 18 juta.

“Kalau total korban ada 40- an orang, kerugiannya sam­pai ratusan juta rupiah,” ucap Jasmine.

Hal senada juga diutarakan korban lainnya, Namira Pu­tri (20). Dia ditawari terduga pelaku dengan modus pinja­man online dimana Namira dijanjikan mendapat seba­gian dana hasil pinjaman.

“Enggak besar untungnya, paling Rp 100 ribu. Tapi ka­lau kerugian saya Rp 3,1 juta,”

 ucap Namira.

“Saya tertipu Rp 8,7 juta, saya karyawan toko. Dan saat ini sudah 46 korban yang ter­kena pinjol, jadi data kami yang dipakai total kerugian sekitar Rp 200 juta,” kata Ma­yang Ernawati, korban lain­nya.

“Jadi kenapa bisa sampai banyak korban 46 orang, karena dia menyuruh kita untuk daftar aplikasi pinjol,” ujarnya.

Hal yang perlu dilakukan jika warga atau pun masyara­kat yang terkena pinjol atau tertipu bisa lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wa­dah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). (oky/cal/hul/kpg)

Editor : izak-Indra Zakaria