Habibi memastikan berkas perkara yang disusun hampir satu bulan lebih ini sudah matang dilakukan pencermatan. “Kami pastikan sudah lengkap,” yakinnya.
Dari jadwal sidang PN Banjarmasin, perkara ini bakal dilaksanakan Kamis (21/3) pekan ini. Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. Habibi menegaskan, dalam dakwaan pihaknya menetapkan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa terancam hukuman pidana penjara 20 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lalu berapa banyak saksi yang nantinya akan dihadirkan? Habibi belum bisa memastikan. “Nanti setelah sidang dakwaan kami sampaikan sekaligus kepada majelis hakim,” ujarnya.
Untuk diketahui, peran Babah di kasus ini tak jauh dari Lian Silas, orang tua Miming. Mengelola uang hasil narkoba gembong narkoba internasional yang masih belum tertangkap itu.
Dari uang haram itu, Babah menjalankan bisnis jual beli tanah sejak tahun 2016 lalu. Bareskrim Mabes Polri menyita nilai aset dengan total sebanyak Rp55 miliar saat pengungkapan. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebesar Rp11 miliar lebih dari Babah. Barang bukti yang disita tersebut antara lain 46 bidang tanah, serta 2 bidang tanah dan bangunan.
“Perannya sama, dengan terdakwa TPPU lain. Khusus tersangka ini (Babah, red), digunakan untuk bisnis jual beli tanah,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila usai penyerahan tahap II dari Kejagung RI, 6 Februari lalu.
Menampung uang hasil narkoba dari Miming, Babah tak hanya menampung di rekening pribadinya. Dalam proses penyidikan polisi terungkap Babah juga menggunakan rekening anak-anaknya untuk mendapatkan uang pengiriman dari gembong narkoba tersebut.
Babah pernah dihadirkan sebagai saksi pada perkara Lian Silas di PN Banjarmasin, 12 Februari lalu. Saat itu dalam kesaksiannya, Babah mengakui memang menerima aliran dana dari Lian Silas. Dana yang dipinjamnya tersebut mulai 2016. Menurutnya, itu adalah utang dirinya kepada Silas.
Babah bercerita, awalnya ingin meminjam uang sekitar Rp10 Miliar. Lias Silas pun mau meminjamkan dengan diserahkan secara mencicil. “Saya hanya meminjam untuk modal,” ucapnya saat itu.
Diterangkannya, uang pinjaman dari terdakwa itu di antaranya masuk ke rekeningnya. Namun, ia tidak mengetahui dari rekening siapa saja uang yang masuk melalui transfer saat itu.
Babah mengaku tidak mengenal beberapa nama yang ditanyakan oleh JPU, seperti Fahrul Razi, Tri Wahyuni dan lainnya yang diduga merupakan kaki tangan Miming dan ikut mentransfer uang kepadanya.
Kepada majelis hakim, Babah mengatakan hanya dikabari oleh terdakwa Lian Silas, bahwa kalau ada uang telah ditransfer ke rekeningnya. “Biasanya diberi tahu lewat telepon. Saya tidak tahu dari mana uang yang ditransfer tersebut,” tuturnya.
Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar bagaimana saksi membayarkan utang-utangnya yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar tersebut kepada terdakwa. Babah mengatakan tak semua berupa uang tunai. “Contohnya, tanah yang saya beli, saya serahkan kepada Lian Silas untuk bayar utang,” terangnya. (*)