TARAKAN – Entah apa yang merasuki pikiran pria yang berinisial SN ini. Hanya untuk memuaskan nafsunya birahinya, ia malah ingin memperkosa anak di bawah umur. Beruntung gadis yang berinisial ER (14) tidak berhasil diperkosa SN.
Akibat dari perbuatannya, SN yang dilaporkan ke pihak kepolisian langsung dibekuk pada Selasa (26/11) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap SN, ia mengaku sudah memendam hasrat untuk menyetubuhi korban, lantaran sering melihat korban. Selain itu, pelaku juga mendapati bahwa korban sering ditinggal jualan oleh orang tuanya. "Si pelaku pun dengan modusnya mendatangi korban. Jadi saat itu pelaku berpura-pura mengaku sebagai teman dari ayah korban, kemudian membawa korban jalan-jalan,” kata Fillol.
Pelaku pun akhirnya membawa korban jalan dan sempat mengajak korban untuk membeli kue. Setelah itu, muncul niat jahat pelaku dan membawa korban ke Jalan Lumpuran, Kelurahan Kampung Satu. Kejadian itu terjadi tepat pada Jumat (22/11) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita. “Tempat pelaku membawa korban itu adalah semak-semak. Di situlah pelaku mulai beraksi,” jelasnya.
Saat itu SN didapati menutup mulut korban dan mendorong serta mencekik korbannya. Tidak hanya sampai di situ, pelaku sempat membuka celana dalam korban dan memegang bagian kemaluan korban. Dari hasil visum yang dilakukan, bekas pelaku mencekik korban pun masih ada. Korban sendiri sempat memberikan perlawanan terhadap pelaku dan berusaha ingin melarikan diri. “Beruntung korban berhasil melarikan diri dan sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” imbuh pria yang berpangkat melati dua itu.
Ditambahkan Fillol, korban yang sempat merasa trauma akibat kejadian itu langsung melaporkan kepada orang tuanya. Kemudian langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tarakan. Usai dilaporkan, unit Jatanras bergerak cepat mencari pelaku dengan berbekal keterangan korban dan saksi yang sempat melihat pelaku. “Pelaku kami amankan di rumahnya. Ia hanya pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat akan diamankan,” sebut Fillol.
Dari perkara itu, polisi berhasil mengamankan motor yang digunakan pelaku saat membawa korban jalan-jalan. Selain itu, baju dan pakaian dalam korban juga dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, didapati pelaku sudah berkeluarga, namun tidak memiliki pekerjaan. Korban sendiri saat ini merupakan seorang pelajar SMP. Antara pelaku dan korban sebenarnya tidak saling kenal. Hanya saja, pelaku yang mengajak korban jalan saat itu dengan modus merupakan teman ayahnya, makanya korban pun menuruti keinginan pelaku.
“Untuk diperkosa itu belum terjadi karena korban lari dan minta perlindungan warga sekitar,” tuturnya.
Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seks, sampai-sampai ingin memperkosa korban yang merupakan anak di bawah umur. Saat ini pelaku belum bisa dikonfirmasi lantaran pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku akan kami kenakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e Undang-Undang RI tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelas AKBP Fillol. (zar/ash)
Editor : izak-Indra Zakaria