BANJARMASIN - Skandal Perusahaan Daerah (PD) Baramarta menyeret banyak pihak, dari bupati, anggota dewan, kepolisian, kejaksaan, TNI, LSM dan wartawan hingga ajudan bupati. Nilainya bervariasi. Mulai jutaan sampai ratusan juta.
Daftar itu berikut jumlahnya kini beredar luas di WhatsApp. Hal ini cukup mencoreng lembaga pemerintahan dan institusi penegak hukum. Beredarnya list aliran dana "kasbon" mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah membuat Polda Kalsel segera bereaksi.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan info tersebut harus dicek kembali kebenarannya. Apalagi dalam daftar list disebutkan yang menerima ada dari Polres, Polda, TNI, kejaksaan bahkan wartawan. "Kita perlu cross cek dulu, ke Dit Intel, Dit Krimum dan Dit Krimsus. kalau memang benar akan kita tindaklanjuti," tandasnya.
Ia sempat heran, kasus tersebut sebenarnya terjadi sekitar dua tahun lalu. Harusnya jika memang terjadi kejanggalan, segera laporkan, jangan baru dibocorkan ketika perkaranya sudah masuk persidangan.
Di lain sisi, kembali mencuatnya kasus PD Baramarta ini bakal menjadi perhatian serius. Rifai berjanji, polisi akan mempelajari kembali kasus tersebut. Jika memang ditemukan bukti-bukti pendukung baru, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Kalau ada bukti-bukti yang mendukung kita tidak akan tinggal diam, akan kita tindaklanjuti. Artinya ada delik baru, Kita bisa proses lagi," cetusnya.
Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Makhfujat tak mau berkomentar mengenai aliran dana ke kejaksaan. Dia memilih menunggu hasil persidangan. Karena perkaranya sudah masuk ke ranah persidangan. "Kita cermati perkembangan di persidangan, apa hasilnya nanti ikuti dulu," ujarnya.
Rencana terdakwa dan pengacaranya yang akan membeberkan kemana saja aliran dana, Makhfujat menanggapi dingin. "Tidak ada masalah, silahkan saja. Karena itu juga merupakan hak terdakwa. Semuanya biar hakim yang memutuskan. Kita ikuti persidangan nanti," pungkas Makhfujat.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta memasuki babak baru. Mantan Dirut Teguh Imanullah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/5) pagi.
Di sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Irwan adalah pembacaan dakwaan. Jaksa membeberkan modus dugaan korupsi yang dilakukan Teguh. Mereka menyebutnya dengan sebutan "nota dalam" atau istilah lain adalah kasbon.
Diantaranya sebut Irwan, Teguh membayar operasi miom mantan istrinya yang bernama Lailan Insyiroh sebesar Rp65 juta dan kemudian membayar proses bayi tabung Rp70 juta, membayar sewa apartemen di Jakarta dari Maret-september 2018 sebesar Rp45 juta, melakukan transfer beberapa kali kepada istrinya Corry Christien Putri, Rp1,5 juta, Rp2 JT, Rp juta dan Rp10 juta.
Selanjutnya, membayar sewa rumah di Banjarbaru sebesar Rp22,5 juta. Membayar uang muka Pembelian Fortuner Rl145 juta. Membayar angsuran Fortuner 35 bulan, totalnya Rp483 juta (per bulan Rp13,8 juta). Membayar cicilan Honda Civic turbo selama 19 bulan (per bulan 13 JT). Sudah dibayar Rp247 juta. Total kerugian negara sebesar 9.206.075.934. "Terhitung sejak Januari 2017 hingga Agustus 2020," terangnya.
Dakwaan jaksa dibantah ketua tim pengacara, Badrul Ain yang mendampingi Teguh tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Dia mengatakan kliennya menggunakan uang kantor alias kasbon terlebih dulu untuk memenuhi permintaan orang-orang yang disebutnya memiliki kekuatan dan kekuasaan di Kabupaten Banjar dan di Kalsel."Klien kami tidak pernah menikmati seperti apa yang dituduhkan jaksa.
Uang itu diserahkan kepada orang-orang yang memiliki kekuatan di Kabupaten Banjar maupun di Provinsi Kalsel. Tujuannya demi membina dan menjaga kemitraan dengan berbagai pihak, baik ditingkat kabupaten maupun provinsi. Perusahaan memang sudah menyiapkan dana taktis sebesar Rp250 juta per tahun. “Nanti akan kita sampaikan kemana saja aliran dananya diserahkan oleh klien kami,” pungkas Badrul.
Internal Perusahaan Memang Bermasalah
Kasus korupsi di tubuh PD Baramarta dengan terdakwa Teguh Imanullah, mantan direktur utama periode 2016-2020 baru mencuat di awal 2021 setelah jabatannya tidak diperpanjang. Bupati Banjar H Khalilurrahman memutus kontrak Teguh setelah pemerintah Banjar sebagai pemegang saham melakukan evaluasi kinerja. Teguh tak kunjung menambah pendapatan asli daerah.
Teguh langsung diganti karena tak mampu memenuhi target setoran pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp4,4 milliar. Selama Teguh menjabat, kondisi manajemen PD Baramarta selama 6 tahun terakhir mengalami kemerosotan. Puncaknya pada tahun 2019 hanya bisa menyetorkan PAD sebesar Rp700 juta dari target Rp4,4 milliar.
Kesulitan memenuhi target tahunan tersebut akibat faktor eksternal batu bara yang tidak lagi jadi primadona, juga karena permasalahan internal kondisi keuangan PD Baramarta yang berantakan. Manajemen PD Baramarta berkilah, sulit menunaikan target akibat terbebani denda pajak sebesar Rp200 miliar.
Sekda Banjar HM Hilman menjelaskan pemutusan kerja sama dengan Teguh Imanullah setelah dilakukan evaluasi kinerja selama menjabat. Yang paling mencuat dia tidak bisa memenuhi target PAD, itu belum termasuk permasalah lain yang muncul.”Pemkab Banjar sebagai pemilik saham bersama pengawas PD Baramarta waktu itu memutuskan tidak memperpanjang jabatan dirut,” katanya.
Padahal, Semangat awal kelahiran PD Baramarta untuk menyokong PAD Kabupaten banjar. Baramarta memiliki konsesi 7.486 hektare di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Seiring kebijakan penataan tambang batu bara di kalsel oleh pusat, areal lahan baramarta makin sempit yaitu 2,63,55 h pada tahun 2007.
Sehingga, ketika Rahman Agus dilantik sebagai Dirut PD Baramarta mengganti Teguh, dia langsung dikasih tugas membenahi internal perusahaan tersebut. Agus adalah mantan pengawas PD Baramarta dan dilantik oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman pada 10 Februari 2021 di haru-hari akhir masa jabatan sang bupati.
Agus mengatakan sejak dipercaya menjadi direktur, dia langsung bisa menyetor ke kas daerah sebesar Rp1 miliar pada dua tahap. Berarti tinggal memenuhi Rp9 miliar hingga akhir tahun 2021. Hal itu juga sesuai target yang dibebankannya oleh DPRD Banjar dan Pemkab Banjar.
Menurutnya, kurang lebih Rp8 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan dan itu tanggung jawab pejabat lama. Dirinya secara khusus ditugaskan membenahi internal perusahaan. Ke depan akan ketahuan kenapa muncul permasalahan sulit setor itu terjadi.
Agus juga berjanji langsung berkonsentrasi memenuhi tuntutan PAD ke perusahaannya. Angka Rp10 miliar yang menjadi kewajiban perusahaan bukan hal yang dianggap enteng, namun ia mencoba meletakkan manajemen yang sehat sehingga Baramarta sampai akhir 2021 bisa memenuhi angka Rp10 miliar tersebut.
Tahun 2020, Baramarta memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sebanyak 250.000 metrik ton (MT). Sepanjang 2020 sendiri perusahaan juga terkena imbas pandemi Covid-19. Kemudian di 2021, RKAB Baramarta mengalami peningkatan dan telah disetujui Distamben Kalsel yakni sebanyak 500.000 MT.
"Baramarta tidak boleh seperti broker, melainkan juga sebagai trading, yakni menangani langsung penjualan. Bahkan, jika tak berlebihan, kita semestinya juga memiliki alat-alat sendiri, sehingga bisa menambang secara mandiri, sehingga tidak sepenuhnya lagi memanfaatkan jasa pihak ketiga," tegasnya. (mam/gmp/ran/ema)