Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Nasib Briptu Mahesa di Kepolisian Tunggu Sidang Etik

izak-Indra Zakaria • Minggu, 4 September 2022 | 13:29 WIB
Photo
Photo

 Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Briptu Mahesa Satrio W. Anggota Polresta Banjarmasin itu merupakan suami Rizky Amelia, ratu arisan online yang lebih dulu divonis 2 tahun 6 bulan.

Sekarang, Mahesa bakal dihadapkan dengan sidang kode etik kepolisian. Di sana akan diputuskan, apakah ia bakal dipecat dari Polri atau tidak.

Kapan sidang etik itu digelar, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito belum bisa memastikan. “Kita tunggu saja, nanti ada jadwalnya,” katanya seusai pemusnahan barang bukti (1/9).

Dijelaskannya, Polresta juga harus menyidangkan oknum lainnya. Di antaranya dua oknum Sabhara, Aipda PS, 41 tahun dan Briptu DE, 24 tahun yang merampas lima buah sepeda motor milik warga. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Banyak yang mau disidang, salah satunya duet maut begal yang belum lama tadi,” tambahnya. Disinggung apa kira-kira hukuman yang bakal dikenakan terhadap Mahesa, Sabana enggan menjawab. Dia memilih untuk menunggu hasil persidangan saja.

“Dalam keputusan nanti akan dilihat sejauh mana peranannya dalam kasus tersebut,” pungkas Sabana. Mahesa terjerat kasus ini karena ikut menikmati duit hasil arisan bodong tersebut.

Pasangan ini tinggal di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur. Arisan itu beroperasi sejak tahun 2017. Korbannya ratusan orang, dengan taksiran kerugian mencapai Rp11 miliar. (gmp/gr/fud)

 
Editor : izak-Indra Zakaria