Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tersangka Korupsi di Puskesmas Angsau Ditahan

izak-Indra Zakaria • Kamis, 20 Juli 2023 | 10:34 WIB
DITAHAN: AF (rompi) tersangka dugaan tipikor dana BOX Puskesmas Angsau digiring oleh petugas dari Kejari Tala ke Rutan Kelas IIB Pelaihari | Foto: Kejari Tala For Radar Banjarmasin
DITAHAN: AF (rompi) tersangka dugaan tipikor dana BOX Puskesmas Angsau digiring oleh petugas dari Kejari Tala ke Rutan Kelas IIB Pelaihari | Foto: Kejari Tala For Radar Banjarmasin

Lama tak terdengar, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana program bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari memasuki babak baru.

Tersangka A atau AF sejak Selasa (18/7) sore, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari. Hal itu seiring dilimpahkannya perkara tipikor tersebut dari Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tala kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : print-483/o.3.18/Ft.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tala, Teguh Imanto melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Rifani, Rabu (19/7).

Ia mengatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan di Kantor Kejari Tala pada Selasa (18/7) sore sekira pukul 15.00 Wita. Di mana tersangka saat itu didampingi pengacara.

Adapun alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka, beber Rifani, didasarkan pada alasan subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 KUHAP.

“Alasan objektif yakni tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AF diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun, sedangkan alasan subjektif yakni adanya kekhawatiran tersangka AF akan melakukan tindak pidana lagi dengan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan, tersangka AF diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan kerugian negara sebesar Rp.267.056.800,” ungkap Rifani.

Dikatakannya, tipikor itu dilakukan ketika tersangka menjabat sebagai bendahara pengeluaran di UPT Puskesmas Angsau. Di mana tersangka melakukan pencairan anggaran tidak sesuai.

“Saat itu tersangka AF melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban,” tegasnya. (sal)

Editor : izak-Indra Zakaria