Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan penahanan tahap penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diketahui berinisial TR merupakan eks karyawan PT BPR Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan. TR sendiri diduga melakukan tindakan Fraud atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) di tempat tersangka saat masih aktif sebagai karyawan dalam rentang waktu 2017-2022.
Proses penahanan berlangsung Kamis (9/11) sekitar pukul 14.00 Wita. TR ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai. Kasi Pidsus Kejaksaan HSU, Ahmad Zuhedi Fikri SH mengawal langsung proses penahanan tersangka TR.
Kajari HSU Agustiawan Umar, melalui Kasi Pidsus menyampaikan pihaknya melakukan penahanan satu tersangka berinisial TR. "TR ditahan mulai Kamis (9/11), hingga 20 hari ke depan," ujar Zahedi lewat sambungan telepon. "PT BPR Telaga Silaba mengalami kerugian Rp779.925.700 akibat dugaan Fraud yang dilakukan TR," sampainya.
Sementara itu, Kasi Intel HSU, Aziz menambahkan penahanan TR merupakan sebagai tahap dilaksanakan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah BPR Candi Agung terhadap 22 nasabah.
"TR dititipkan di Lapas Kelas IIB dengan dua pengawal tahanan, termasuk saya dan Kasi Pidsus," tandasnya. (*)