Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Pengembangan Irigasi di Krayan, Kerugian Rp 11,9 M

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 25 November 2023 - 21:06 WIB
TERSANGKA: Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Krayan. FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN
TERSANGKA: Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Krayan. FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menetapkan setidaknya 3 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan.

Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (24/11) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-31/O.4.16/Fd.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 jo. SPRINT-32/O.4.16/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Nunukan telah melaksanakan penyidikan terhadap adanya tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda tersebut.

Itu dilaksanakan oleh satker nonvertikal tertentu pelaksanaan jaringan pemanfaatan air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000 sejak tanggal 14 Februari 2023.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 30 orang, 1 orang ahli konstruksi sumber daya air, dan 1 orang ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP serta telah memeriksa dokumen-dokumen terkait.

“Jadi setelah dilaksanakan gelar perkara terkait hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik, kesimpulannya telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup dan telah ditemukan juga tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujarnya ketika konferensi pers, Jumat (24/11).

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebesar Rp 11.974.907.467,78. “Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BT, ST dan SS,” ungkap Teguh.

Setelah penetapan itu, tim jaksa penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yang berinisial BT dan ST yang dititipkan ke Lapas Kelas II-B Nunukan. Sedangkan untuk tersangka inisial SS, akan dilakukan pemanggilan kembali di Kejari Nunukan.

Teguh menerangkan, adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018. “Perbuatan itu menguntungkan para tersangka, sementara hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai,” beber Teguh. (raw/lim)

 

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria