BALIKPAPAN-Sidang kasus pembunuhan dengan latar belakang sengketa lahan yang terjadi di Manggar, Balikpapan Timur, akhir Agustus lalu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (20/12) kemarin, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagai pengingat, kasus pembunuhan ini terjadi pada 31 Agustus 2023 kemarin. Terdakwa dalam kasus ini adalah Hasan sedangkan korban adalah Yani. Keduanya sempat terlibat cekcok soal batas lahan sebelum akhirnya Hasan menganiaya korban Yani hingga tewas dengan parang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina pada sidang kemarin menghadirkan empat saksi. Salah satunya adalah Agus. Agus adalah pemilik lahan yang lokasinya berbatasan dengan lahan milik terdakwa Hasan.
Dalam persidangan, Agus menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya sedang membersihkan lahan miliknya di Jalan PJHI, Gang M Matroji, RT 83, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan timur pada Kamis (31/8).
Tak lama berselang, terdakwa datang dan menegur Agus. Terdakwa menganggap batas tanah belum pas. Bahkan, terdakwa sempat mencabut patok batas tanah yang ada di lokasi.
Dalam persidangan tersebut, Agus mengaku tanah yang dia bersihkan itu sudah dibeli sejak tiga bulan sebelum kejadian, atau bulan Mei.
Melihat terdakwa mencabut patok lahan, Agus lantas menelpon korban Yani dan memintanya datang ke lokasi. Singkat kata, terjadi cekcok antara korban Yani dengan terdakwa soal ukuran lahan pun tak terhindarkan. "Terdakwa langsung mencabut parang dan menebas bagian kepala korban," kata Agus.
Melihat kejadian itu, Agus langsung bergegas mencari bantuan dan meninggalkan korban bersama terdakwa.
Rupanya, saat korban ditinggal sendirian, terdakwa kembali menebas bagian leher belakangnya.
Saat warga datang ke lokasi kejadian, korban masih sadar dan terbaring akibat luka parah bekas parang.
Warga lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa parang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Timur.
Sementara korban yang luka parah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Utama selama dua hari. Korban lalu dipindahkan ke RSKD Balikpapan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSKD sebelum akhirnya meninggal tiga hari kemudian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina mengatakan, terdakwa Hasan didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 10 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan