Selain tertutup, hakim juga akan mengupayakan persidangan berjalan cepat.Dijelaskan Febrian, sebelum penetapan waktu sidang, hakim sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Upaya itu dilakukan dua kali, pada Selasa 30 Januari 2024 dan Selasa 6 Februari 2024, tapi berujung gagal. Entah apa penyebabnya, Febrian tak menjelaskan secara detail.
"Proses diversi bisa dilakukan beberapa kali, namun gagal. Sesuai ketentuan, apabila gagal mencapai perdamaian, maka sidang dilanjutkan," jelasnya.
Apakah masih bisa diversi meskipun perkaranya sudah mencapai meja hijau? Febrian menjawab, hal itu bisa saja terjadi, tapi perdamaian itu akan dituangkan dalam putusan hakim.
"Karena sudah lanjut ke persidangan, adanya perdamaian akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan," terangnya.
Febrian belum tahu, apakah sidang terhadap ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) itu dilakukan secara daring atau luring. Soal itu, nanti akan diputuskan hakim.
"Kita sudah bisa sidang online, offline atau gabungan keduanya. Melihat situasi," tutupnya.
Seperti diketahui, ABH berumur 15 tahun itu dijerat dengan Pasal 253 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ditambah Pasal 355 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (gmp/fud)