Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tergambar Rekonstruksi, Tak Hanya SW dan RJ, Jasad VD Juga Diduga Dilecehkan 

Ari Arief • Selasa, 13 Februari 2024 - 04:00 WIB
Tersangka pembunuh satu keluarga di PPU sudah diamankan.
Tersangka pembunuh satu keluarga di PPU sudah diamankan.

 

PENAJAM-Pemberitaan yang beredar luas terkait J, anak di bawah umur yang belum genap berusia 18 tahun, dan diduga membunuh lima orang atau satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (6/2) dini hari akibat dendam karena ada persoalan asmara, dibantah oleh Bayu Mega Malela, kuasa hukum keluarga korban, Ahad (11/2).

“Anak pertama RJ yang berusia 15 tahun yang diduga dibunuh J, dan dikaitkan dengan persoalan asmara antara J, memang ada beberapa versi yang berkembang. Tapi saya menduga bahwa memang di rumah korban itu ada seorang anaknya yang pertama itu di usia 15 tahun, sedangkan J saat ini kan dia duduk di SMK kelas 3. Nah, ada kemungkinan besar memang dia itu suka dengan korban. Namun, apakah itu sudah diutarakan atau tidak kami masih menelusuri,” kata Bayu Mega Malela.

Tetapi, lanjut dia, bahwa berita yang berkembang J adalah mantan pacar RJ sama sekali tidak benar. Aksi dugaan pembunuhan sekira pukul 01.30 Wita itu, menggemparkan publik PPU, bahkan ranah nasional. J yang pada 27 Februari 2024 nanti baru genap berusia 18 tahun, diduga dengan sadis dan kejam menghabisi nyawa tetangganya sendiri dengan bacokan parang, yaitu WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni; RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5).

Setelah terjadi pembunuhan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tidak bernyawa. Informasi sementara yang berkembang, aksi tersebut diduga dilakukan akibat dendam, yang salah satunya adalah faktor asmara bertepuk sebelah tangan. RJ menolak J karena dia disebut-sebut sudah punya pria idaman hati lain.

Kasus berdarah ini membuat masyarakat setempat terguncang dan geram, dan sempat berkembang mau melakukan aksi anarkistis dengan membakar rumah A, kakak J yang terletak sekira 20 meter dari rumah korban. Selama ini A diketahui tinggal bersama di rumah J yang sudah berkeluarga. Namun, dengan sigap Polres PPU menurunkan tim ke lokasi untuk mengantisipasi dan rencana aksi yang mengarah pada anarkisme itu pun bisa diredam.

Hanya, dengan kesadaran sendiri A dan keluarganya menyatakan bersedia apabila rumahnya dirobohkan pada Sabtu (10/2). Pembongkaran menggunakan alat berat ekskavator milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Pekerjaan Umum (PU) Babulu. Proses perobohan itu dijaga ketat aparat kepolisian dan disaksikan masyarakat. Bayu Mega Malele kemarin mengatakan, perobohan rumah tersebut sejalan dengan keinginan keluarga korban, dan disambut dengan kesadaran oleh keluarga J.

Perobohan rumah tersebut untuk menghindari traumatis saat keluarga korban melihat rumah yang di dalamnya dihuni oleh J. “Untuk perobohan ini sebelumnya saya dan keluarga korban pernah menyampaikannya ke polisi,” tuturnya. Selain itu, keluarga korban minta agar setelah rumah tersebut dirobohkan itu agar keluarga J tidak lagi tinggal di wilayah Babulu Laut, di Kecamatan Babulu, PPU, lagi.

Permintaan ini pun disetujui oleh anggota keluarga J. Setelah menepis dugaan asmara, ia kemarin mengatakan, ada dugaan dendam lain dalam hati J akibat persoalan tanah yang ditempati WL sebelumnya dibeli dari keluarga J. Ia sedang melakukan investigasi terkait pembelian tanah itu apakah sudah selesai atau belum pembayarannya. Sebab, kata dia, ada melibatkan pembayaran di luar harga pembelian tanah.

Yang mengejutkan, dalam keterangannya, Bayu Mega Malale mengungkapkan hal baru, yaitu dugaan perundungan asusila tak hanya dilakukan J terhadap jasad SW dan RJ yang tewas bersimbah darah, tetapi juga dilakukan kepada VD. Fakta ini, kata dia, tergambar dari rekonstruksi tertutup yang digelar di Mapolres PPU pada Rabu (7/2) sore. Ada 56 adegan yang diperagakan J.

“Saya sangat sedih sekali itu karena dari rekonstruksi pertama sampai terakhir sama sekali saya tidak melihat ada rasa penyesalan dari J. Bahkan air mata pun tidak ada jatuh. Ini, menunjukkan betul-betul anak ini tidak ada rasa penyesalan sama sekali,” katanya. Pernyataan Bayu Mega Malela tentang tak adanya penyesalan dari J ini tidak sama dengan pernyataan Suwandi Haseng, kuasa hukum yang ditunjuk Polres PPU untuk mendampingi J saat diperiksa penyidik.

Baca Juga: Penampakan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU di Dalam Penjara, Wajah dan Badan Lebam, Ada Bekas Sundutan Rokok

“Yang perlu kami sampaikan, pihak keluarga dan pelaku anak sangat menyesali perbuatannya. Memohon maaf kepada keluarga korban. Maupun kepada masyarakat Penajam, dan masyarakat luas. Pelaku akan kooperatif menjalani setiap tahapan pemeriksaan. Baik itu di penyidikan, hingga pelimpahan ke pengadilan,” ujar Suwandi Haseng kepada Kaltim Post usai rekonstruksi seperti dilansir media ini, Kamis (8/2) lalu.

Kembali ke keterangan Bayu Mega Malela. Dia melanjutkan bahwa kasus ini harus diakhiri dengan vonis berat kepada pelaku. Ia membeberkan bahwa dugaan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana keterangan Kapolres PPU Supriyanto melalui jumpa pers pada Selasa (6/2) sore. Sehingga penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain dugaan pembunuhan, J juga dikenakan pasal pencurian handphone (HP) dan uang milik korban serta perundungan seksual kepada SW, dan RJ serta VD, dua remaja yang usianya di bawah umur. “Ini benar-benar (dugaan) pembunuhan yang sadis dan kejam sekali,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Roh Wiharja mengatakan, JPU bakal menerapkan UU 11 2021 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) dalam menangani kasus pembunuhan yang diduga dilakukan J. “Kalau kami, JPU, pada intinya sedang menunggu pelimpahan perkara dari penyidik. Memang ini, karena anak berhadapan dengan hukum dan sistem peradilannya berbeda, dan sistem penahanannya pun berbeda, pokoknya lebih cepat lah,” katanya.

Dia mengatakan jika penanganan kasus yang menghebohkan publik di Bumi Daya Taka PPU itu dengan menerapkan UU SPPA. Berbeda dengan penilaian publik yang geram dan berharap anak berhadapan hukum yang diduga sebagai pelaku pembantaian sadistik itu dikenai hukuman mati, Roh Wiharja mengatakan, bahwa pada sistem peradilan anak itu ancaman hukumannya separuh dari orang dewasa. “Makanya ini nanti melihat (dulu) fakta di persidangannya seperti apa? Dan ke depannya kami menuntutnya seperti apa? Kan belum bisa memastikan karena berkasnya pun belum kami terima (dari penyidik),” jelasnya. (riz/k8)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Indra Zakaria
#pembunuhan satu keluarga di babulu