Trias menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera pengintai tersebut dan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mendalami identitas pelaku. "Dari penyelidikan, keterangan saksi dan petunjuk yang dilakukan kami akhirnya mengantongi identitas kedua pelaku yang tak lain adalah pasangan suami istri yang tinggal di Kecamatan Pontianak Barat," kata Trias, Kamis (6/6).
Trias mengatakan, berbekal dengan hasil penyelidikan yang diperoleh, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Pelaku EI berhasil ditangkap di Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat sementara suaminya HH ditangkap di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan pada Sabtu 1 Juni 2024.
Trias menerangkan, dari keterangan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sebelas unit di tempat kejadian berbeda.
Sepeda motor yang dicuri, lanjut Trias, oleh kedua pelaku dijual melalui media sosial dengan harga Rp5 sampai Rp6 juta kepada pembelinya. "Dari penangkapan kedua pelaku, kami menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Sementara beberapa sepeda motor lainnya diketahui sudah berpindah tangan kepada orang lain," ucap Trias. Trias mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Suaminya, HH berperan membonceng istrinya untuk memantau kendaraan-kendaraan yang dijadikan target.
Ketika sepeda motor yang dijadikan target didapat, pelaku EI bertugas mengambil sepeda motor. "Semua motor yang dicuri ini kuncinya masih menempel di kendaraan. Jadi pelaku tidak melakukan pengrusakan terhadap kendaraan yang dicuri," terang Trias. Trias mengungkapkan, kedua pelaku diketahui bukanlah pemain baru dalam kasus pencurian sepeda motor.
Mereka adalah residivis atau penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. "Alasan keduanya mencuri karena kebutuhan ekonomi," tutur Trias. Trias menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima dan tujuh tahun. (adg)