Sidang lanjutkan dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (21/1) mendatang. Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari para saksi.
JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, sebelumnya tim jaksa telah menghadirikan 20 saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan. Mereka berasal dari unsur swasta.
"Sampai hari ini kami belum menerima informasi untuk pemanggilan ulang terhadap 20 saksi. Jadi, bisa dipastikan seluruh saksi telah memberikan keterangan di pengadilan," kata Aryadi kepada Radar Kaltara.
Dalam sidang lanjutan, tim jaksa akan kembali menghadirkan 13 saksi. Salah satunya, almarhum mantan Bupati Tana Tidung periode 2010-2015.
"Iya, walaupun saksi meninggal dunia tetap kita panggil. Tetapi, di persidangan wajib menunjukan surat keterangan kematian," ungkapnya.
Dalam dakwaan primer, terdakwa S yang merupakan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekaligus ketua panitia pengadaan pembangunan turap Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tana Lia telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan terpidana Imbransyah (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung sekaligus pengguna anggaran. (jai/har)
Editor : Indra Zakaria