Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bermodal Seragam Loreng dan KTA Palsu, Sekuriti Tipu Warga dan Bawa Kabur Motor di Balikpapan

Redaksi • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Bambang menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. (foto:Moeso Balpos)
Bambang menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. (foto:Moeso Balpos)

 

BALIKPAPAN-Seorang pria bernama Bambang Sugiharto, sekuriti berusia 30-an, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Ia didakwa melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota TNI dan membawa kabur sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Mulawarman, Balikpapan Selatan.

Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu (27/8/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny Irawan Situmorang, SH.
Bambang memanfaatkan postur tubuh kekar dan penampilan layaknya prajurit TNI untuk menipu korban. Ia mengenakan seragam loreng TNI lengkap dengan sepatu PDL, masker, sarung tangan, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu atas namanya sendiri.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, Bambang menghampiri seorang warga yang tengah mengendarai motor di kawasan Sepinggan. Ia mengaku sebagai anggota TNI yang terburu-buru hendak mengikuti apel di markas, dan meminjam motor korban dengan alasan mendesak.

“Korban percaya karena pelaku terlihat sangat meyakinkan dan mengenakan seragam lengkap,” ungkap JPU dalam sidang. Namun, setelah motor dibawa pergi, Bambang tidak pernah kembali. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke pihak berwajib.

Dalam surat dakwaan, JPU merinci barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha merah KT 4957 YP
1 set seragam loreng TNI AD
KTA palsu atas nama Bambang
Sepatu PDL, masker loreng, sarung tangan
Sarung HP taktis, jam tangan taktis, ikat pinggang hijau, dan kaos kaki hitam
Saat memberikan keterangan di persidangan, Bambang mengaku sejak kecil bercita-cita menjadi anggota TNI, namun gagal lolos seleksi. Sejak itu, ia bekerja sebagai sekuriti dan nekat menyamar demi mewujudkan "mimpinya yang gagal".

“Saya pernah tes masuk TNI, tapi tidak lolos. Sejak itu kerja sebagai sekuriti,” ujar Bambang dengan nada menyesal di hadapan majelis hakim.


Bambang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun. Ia dianggap dengan sengaja menyusun rangkaian kebohongan menggunakan identitas palsu demi memperoleh keuntungan, yakni motor korban.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap seseorang hanya berdasarkan atribut atau pakaian yang dikenakan. Aparat mengimbau warga agar selalu memverifikasi identitas apabila ada oknum yang mengaku sebagai aparat, baik TNI maupun Polri. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan.(moe/ono)

Editor : Indra Zakaria