BALIKPAPAN – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan melakukan tindakan tegas dengan mengamankan seorang pria berinisial DA saat turun dari kapal penumpang KM Lambelu. Pria berusia tiga puluh lima tahun asal Sulawesi Selatan tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di bawah umur yang masih berusia tiga belas tahun selama dalam pelayaran menuju Kalimantan Timur.
Insiden memprihatinkan ini terjadi saat kapal sedang melaju dari rute Pare-Pare menuju Balikpapan pada pekan lalu. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku menghampiri korban yang saat itu terlihat sedang menangis seorang diri di kabin penumpang. Alih-alih memberikan bantuan, pelaku justru diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan asusila berupa rabaan pada bagian tubuh korban.
Korban yang merasa tidak nyaman dan keberatan atas perlakuan tersebut segera melaporkan tindakan pelaku kepada pihak keamanan internal kapal. Sebagai langkah antisipasi, kru KM Lambelu langsung mengamankan DA di ruang isolasi selama sisa perjalanan guna menghindari keributan. Setibanya kapal bersandar di Pelabuhan Semayang pada Senin pagi, personel kepolisian bersama unsur TNI Angkatan Laut bergerak cepat menjemput pelaku di atas dek untuk mencegah potensi amukan massa dari penumpang lain yang merasa geram.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Ipda Jalal, mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari otoritas keamanan kapal. Korban diketahui sedang melakukan perjalanan bersama keluarganya, namun saat kejadian berlangsung, korban sedang terpisah dari pengawasan orang tua. Pelaku diketahui sempat meraba pundak dan bagian tubuh lainnya yang membuat korban merasa gelisah hingga akhirnya melarikan diri dari hadapan pelaku.
Sesaat setelah diamankan, pelaku DA langsung digiring menuju mobil patroli polisi dengan pengawalan ketat. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di tempat umum atau transportasi publik.(*)
Editor : Indra Zakaria