TARAKAN – Luka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Kota Tarakan setelah terungkapnya aksi predator seksual yang menyasar seorang siswi kelas III SD berusia 12 tahun berinisial M. Ironisnya, pelaku utama adalah RM (50), pria yang seharusnya menjadi pelindung sebagai ayah tiri korban, bersama seorang pria lain berinisial MA (28).
Kasus memilukan ini terungkap berkat kejelian keluarga yang mencurigai perubahan perilaku korban. M yang biasanya ceria berubah menjadi pendiam, sering melamun, serta mengalami gangguan kesehatan fisik seperti mual-mual hingga harus selalu membawa minyak kayu putih.
"Keluarga sempat melakukan tes kehamilan mandiri dan hasilnya positif. Namun saat dicek medis kembali ke Puskesmas, syukur hasilnya negatif," ungkap Kapolres Tarakan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPTU Ariyanto, Kamis (16/4).
Setelah dilakukan pendekatan secara emosional, M akhirnya berani menceritakan penderitaan yang dialaminya. Bak disambar petir, sang ibu kandung yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk meringkus kedua pelaku pada Minggu (12/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi pada bulan April. Sementara itu, pelaku MA diketahui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir di area gelap sekitar lingkungan rumah korban.
Ariyanto menjelaskan, meskipun tidak ada ancaman senjata tajam, terdapat unsur intimidasi psikis yang sangat kuat. "Postur tubuh ayah tiri yang besar membuat korban yang masih kecil tak berkutik karena ketakutan. Sedangkan pelaku MA menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu untuk memperdaya korban," bebernya.
Kini, masa depan M terancam suram akibat trauma berat yang dialaminya. Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Di sisi lain, RM dan MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi Mako Polres Tarakan. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti mereka," pungkas Ariyanto. (zar/jnr)
Editor : Indra Zakaria