PROKAL.CO, TENGGARONG - Putusan banding yang memangkas hukuman pelaku pencabulan berinisial MAB di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang menyisakan kekecewaan. Di tengah harapan keadilan bagi korban, vonis justru berkurang dua tahun dari putusan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati merespons putusan banding perkara pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang yang menurunkan hukuman terdakwa. Dalam putusan tersebut, vonis pidana penjara yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 13 tahun. Penurunan ini memicu keprihatinan dari pihak penuntut.
“Memang sedih juga melihat putusannya turun menjadi 13 tahun,” ujar Fitri. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim dalam mengurangi hukuman tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian besar tuntutan jaksa tetap diakomodasi.
Perubahan hanya terjadi pada lamanya pidana penjara, sementara aspek lain dalam putusan tetap dipertahankan. Tetapi Fitri juga memastikan hak korban tetap terlindungi. Restitusi yang sebelumnya diajukan tetap dikabulkan dalam putusan banding. “Untuk restitusi tetap dikabulkan,” jelasnya. Hal ini menjadi poin penting yang masih sesuai dengan tuntutan jaksa, meskipun vonis pidana mengalami penurunan.
Kekecewaan juga datang dari keluarga korban. Mereka mempertanyakan alasan di balik pengurangan hukuman tersebut. Namun, Fitri menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan majelis hakim. “Kami sampaikan kepada keluarga korban bahwa itu adalah kewenangan hakim,” katanya.
Terkait langkah hukum lanjutan, ia menyebut opsi kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka. Saat ini, pihaknya menunggu sikap dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Karena, secara internal kejaksaan tidak wajib langsung mengajukan kasasi apabila putusan masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan awal.
Meski demikian, kekhawatiran keluarga korban tetap menjadi perhatian, terutama terkait kemungkinan perubahan hukuman apabila proses kasasi ditempuh. Fitri menambahkan, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding diberitahukan. Dengan putusan diterima pada 21 April 2026, tenggat waktu diperkirakan berlangsung hingga awal Mei. “Kita tunggu saja perkembangan hingga awal Mei nanti,” tutup Fitri. (moe)
Editor : Indra Zakaria