Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Cabuli Anak Dibawah Umur Terekam CCTV, Pria di Samarinda Seberang Ditangkap Polisi

Muhamad Yamin • Minggu, 3 Mei 2026 | 14:57 WIB
Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang pria inisial M.I.N setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Sabtu 2 Mei 2026. Penangkapan terhadap pelaku terjadi di kediamannya yang berlokasi di Jalan SMP 8 RT 07, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda,

Kapolsek Samarinda AKP Baihaki menjelaskan kepolisian menangkap pelaku inisial M. I. N setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib. 

"Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban pulang dalam keadaan menangis sekitar pukul 16.15 Wita dan mendatangi ibunya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa dirinya telah jadi alami pencabulan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal," ujar Kapolsek. 

Mendengar keterangan korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang.  Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yakni salah satu Masjid.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.I.N di kediamannya. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di lokasi kejadian," kata Kapolsek. 

Barang Bukti Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar baju warna biru bergambar bunga milik korban,1 lembar celana pendek warna hitam milik korban,1 lembar celana dalam warna abu-abu milik korban dan 1 buah rekaman CCTV. "Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang. Pelaku dikenakan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pencabulan