Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jatuhnya Sang Ikon Muda: Mantan Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Predator Anak

Redaksi Prokal • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:00 WIB
Pelaku predator anak An tampak lemas saat digiring petugas di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam sidang pembacaan tuntutan, mantan publik figur di kalangan anak muda ini dituntut 9 tahun.
Pelaku predator anak An tampak lemas saat digiring petugas di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam sidang pembacaan tuntutan, mantan publik figur di kalangan anak muda ini dituntut 9 tahun.
 
TANJUNG REDEB – Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mendadak senyap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap AR (25). Pemuda yang pernah menjadi kebanggaan Bumi Batiwakkal sebagai Duta Budaya Berau 2022 dan peraih prestasi di bidang Pramuka itu, kini harus menghadapi kenyataan pahit dituntut hukuman 9 tahun penjara akibat aksi predator seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang tertutup yang digelar Selasa (5/5), jaksa menilai tindakan AR sangat mencederai nilai sosial, terutama karena statusnya sebagai figur publik yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.

Fakta persidangan mengungkap sisi gelap di balik gelar terhormat yang disandang terdakwa. JPU menegaskan bahwa jabatan dan prestasi yang dimiliki AR diduga kuat digunakan sebagai instrumen untuk mendekati dan memperdaya para korban yang masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum, Deka Fajar Pranowo, menjelaskan bahwa beratnya tuntutan ini didasarkan pada dampak psikologis yang luar biasa merusak bagi para korban.

"Pertimbangan utama adalah tindakan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam dan dilakukan secara berulang. Terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu kali," tegas Deka Fajar saat memberikan keterangan kepada media.

Atas perbuatannya, AR dinilai melanggar Pasal 415 huruf b Jo Pasal 127 serta Pasal 414 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Meskipun tuntutannya tergolong berat, jaksa mencatat ada poin yang meringankan hukuman, yakni sikap AR yang kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya tanpa berbelit-belit dan yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya," tambah Deka. Kehancuran reputasi AR terlihat jelas saat ia digiring petugas keluar ruang sidang. Pemuda yang dulu kerap tampil di panggung budaya itu tampak lemas dan tertunduk dalam balutan rompi tahanan.

Masyarakat kini mengawal ketat jalannya persidangan ini, berharap hukum dapat memberikan keadilan maksimal bagi para korban yang masa depannya telah dirusak oleh sang predator. Agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/5) mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (*)

Editor : Indra Zakaria
#predator anak #berau