Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tragedi di Atas Tongkang RMN 3316: Rebutan Sisa Batu Bara Berujung Maut, Pelaku Berhasil Diringkus

Redaksi Prokal • Kamis, 7 Mei 2026 | 08:28 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

 
PELAIHARI – Suasana tenang di perairan Tabunio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), mendadak mencekam pada Senin (4/5/2026) malam. Sebuah perselisihan sengit memperebutkan sisa muatan batu bara di atas tongkang berujung pada hilangnya nyawa seorang pria.

Peristiwa berdarah ini terjadi di atas Kapal Tongkang RMN 3316 sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Muhammad Rafi’i (36), warga Desa Sungai Telan Kecil, Kabupaten Barito Kuala, menghembuskan napas terakhirnya setelah terkena sabetan senjata tajam saat mencoba melerai perkelahian.

Tragedi ini bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku berinisial KA (42), berkumpul di atas tongkang untuk mengumpulkan sisa-sisa batu bara. Namun, situasi memanas ketika proses pembagian hasil dimulai.

Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Polairud Iptu Alamsyah Sugiharto, mengungkapkan bahwa pelaku KA merasa berhak mendapatkan bagian lebih banyak dengan alasan telah tiba lebih awal di lokasi dibanding yang lain. "Ketidaksepakatan tersebut memicu cekcok mulut antara pelaku dengan salah satu rekan korban bernama Hilman. Perselisihan itu kemudian memuncak menjadi perkelahian fisik," jelas Iptu Alamsyah, Rabu (6/5/2026).

Melihat rekannya terdesak, Rafi’i berupaya maju untuk melerai sekaligus memberikan bantuan. Naas, dalam kemelut tersebut, pelaku mengayunkan senjata tajam yang dibawanya. Sabetan itu tepat mengenai tubuh korban hingga ia tersungkur tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju bantuan medis.

Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengendus keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, tim gabungan dari Satpolairud Polres Tala, Satpolairud Polresta Banjarmasin, dan Ditpolairud Polda Kalsel segera melakukan pengejaran lintas kabupaten.

Hasilnya, pada Selasa (5/5/2026) sore sekitar pukul 18.00 WITA, KA berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah hukum Polsek Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. "Pelaku sudah kami amankan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Tala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Alamsyah.

Atas tindakan brutalnya, KA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Editor : Indra Zakaria
#pleihari