BALIKPAPAN — Sidang lanjutan perkara pembunuhan tragis penjaga Toko Cahaya Salama (Toko Mbak Leha) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026). Suasana ruang sidang yang seharusnya khidmat seketika berubah tegang saat terdakwa MS justru terlihat tertawa cengengesan di tengah jalannya persidangan. Sikap tidak terpuji itu memicu amarah majelis hakim yang menilai terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas nyawa yang telah dihilangkannya.
“Terdakwa jangan tertawa-tertawa seperti itu, seperti tidak ada penyesalan,” tegur hakim dengan nada tinggi kepada MS. Teguran keras tersebut diberikan karena tindakan terdakwa dianggap melecehkan proses hukum dan melukai perasaan keluarga korban VN yang hadir di persidangan. Kasus ini bermula dari aksi keji MS yang diduga menghabisi nyawa VN, tetangganya sendiri, pada 26 Januari 2026 lalu di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara.
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli forensik, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, untuk memaparkan hasil autopsi terhadap jenazah korban. Berdasarkan temuan tim medis, VN menderita beberapa luka tusukan serius. Namun, luka yang paling mematikan terdapat pada bagian perut sebelah kanan yang menembus organ vital.
“Ujung mata pisau mengenai aorta, yaitu pembuluh darah arteri terbesar dalam tubuh manusia,” jelas dr. Heryadi di hadapan majelis hakim. Ahli forensik dari Polda Kaltim tersebut menegaskan bahwa hantaman pada pembuluh darah utama itu memicu pendarahan hebat yang sangat cepat, hingga akhirnya nyawa korban tidak dapat tertolong.
Selain lokasi luka, tim forensik yang terdiri dari empat tenaga medis juga menganalisis pola luka tusukan untuk mengidentifikasi senjata yang digunakan pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola tusukan lurus dengan satu mata pisau, yang menguatkan dugaan bahwa MS menggunakan pisau dapur saat menyerang korban. Dengan paparan bukti medis yang gamblang dan perilaku terdakwa yang dinilai menantang di persidangan, kasus ini terus menjadi pusat perhatian publik di Balikpapan hingga putusan nanti dijatuhkan. (*)
Editor : Indra Zakaria