PROKAL.CO, SAMARINDA - Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria berinisial K alias T (24) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Senin, 11/05/2026. Peristiwa terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah kamar kos di Jl. Pasundan, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, SH, MH melalui Unit Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, T (50), melapor ke polisi. Korban P (15), pelajar asal Lempake, Samarinda Utara, mengaku telah disetubuhi pelaku.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petunjuk yang dikumpulkan polisi meliputi keterangan saksi dan permintaan hasil Visum et Repertum (VeR),” jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelapor, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, terlapor menjemput korban dengan alasan mengajak makan dan jalan-jalan. Korban kemudian dibawa ke kos pelaku di Jl. Pasundan untuk mengambil jaket. Setelah masuk kamar, pelaku menutup dan mengunci pintu lalu melakukan perbuatan tersebut.
Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku mengantar korban pulang ke rumah. Saat ditanya ibunya, korban mengaku menginap di kos pelaku dan telah disetubuhi. Keberatan dengan kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan K alias T pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di kediamannya Jl. Cermai RT 40, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 potong pakaian: 1 pakaian dalam wanita, 1 jaket, dan 1 daster; 1 file foto selfie pelaku bersama korban; serta uang tunai Rp200.000.
Atas perbuatannya, K dijerat pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)
Editor : Indra Zakaria