PROKAL.CO, SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur menetapkan Kasatreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AKP YBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate. Polisi mengungkap, barang ilegal tersebut dikirim berulang kali melalui jasa ekspedisi dengan modus paket tertutup.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.
“Teman-teman dari Bea Cukai menginformasikan kepada kami ada pengiriman paket mencurigakan melalui TIKI. Kemudian kami lakukan control delivery dan membagi tim untuk memantau dua lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan,” kata Romylus dalam jumpa pers di Markas Polres Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pengawasan terhadap penerima paket. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di TIKI Tenggarong.
Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui merupakan anggota yang diperintahkan langsung oleh AKP YBA untuk mengambil paket tersebut. Saat paket dibuka bersama saksi, petugas menemukan 20 bungkus etomidate.
“Pada saat diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket oleh YBA. Dia mengaku tidak mengetahui isi paket karena dalam kondisi tertutup,” ujarnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada paket lain di Balikpapan yang berisi 50 bungkus etomidate dengan pola pengiriman serupa. Total ada 70 bungkus etomidate yang diamankan polisi.
“Nama pengirim dan penerima sama. Pengirim dari Medan, sementara penerima menggunakan identitas yang sama di Tenggarong,” jelas Romylus.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim dan mengamankan AKP YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan, YBA mengakui memesan paket etomidate tersebut.
Menurut Romylus, penyidik menemukan dugaan pengiriman dilakukan berulang kali sebelum akhirnya terungkap. Dari hasil penelusuran sementara, total ada lima kali pengiriman dengan rincian 10 bungkus, 10 bungkus, 10 bungkus, 20 bungkus, dan 50 bungkus.
“Total keseluruhan sekitar 100 bungkus. Kami masih mendalami kemungkinan ada pengiriman lain dengan pola yang sama,” katanya..
Kasatreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AKP YBA dikenakan pasal 19 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 junto pasal 609 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan AKP YBA telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan juga menjalani proses pemeriksaan etik kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah ditahan penyidik Ditresnarkoba sejak tanggal 2 Mei. Karena dia anggota Polri, maka proses di Propam juga berjalan,” kata Yuliyanto. (*)
Editor : Indra Zakaria