BALIKPAPAN – Sidang kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang lansia berinisial GN (60) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pria paruh baya tersebut tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan setelah tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara tertutup.
Sidang lanjutan yang mendapat pengawalan ketat ini mengagendakan pemeriksaan saksi kunci untuk memperjelas perkara. Kuasa hukum para korban, Novi Agustina SH, mengungkapkan bahwa total ada lima orang saksi yang dihadirkan di ruang sidang, termasuk orang tua korban yang tidak dapat membendung rasa emosi dan kesedihan mereka saat proses persidangan berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, ketiga korban anak secara gamblang membeberkan runtutan modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa terhadap mereka. Kesaksian terperinci dan emosional dari para korban yang masih mengalami trauma mendalam ini menjadi momen krusial yang menyudutkan posisi terdakwa.
Sempat Berkelit, Terdakwa Akhirnya Mengaku
Meskipun pada awalnya GN sempat mencoba membela diri dan membantah beberapa poin kecil dalam dakwaan, ia akhirnya tidak dapat mengelak lagi. Rentetan kesaksian yang konsisten dari para saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan di ruang sidang memaksa lansia tersebut untuk mengakui seluruh perbuatan bejatnya.
Pengakuan ini menjadi poin penting bagi jaksa penuntut umum dalam memperkuat berkas tuntutan pidana yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya.Kasus asusila ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah warga di kawasan Kecamatan Balikpapan Kota menaruh curiga pada gerak-gerik GN. Warga setempat kerap melihat lansia tersebut berusaha mendekati anak-anak yang sedang bermain di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, hingga akhirnya praktik lancung tersebut terbongkar.
Novi Agustina menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan persidangan dijadwalkan kembali bergulir pada Senin pekan depan. Agenda selanjutnya direncanakan untuk pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Namun, jika pihak GN tidak dapat menghadirkan saksi pembela, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sebelum memasuki tahap tuntutan. (*)
Editor : Indra Zakaria