Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sakit Hati Berujung Kriminal: Modal Video Vulgar Saat Masih 'HTS', Pemuda Banjarmasin Peras Mantan Kekasih Rp11 Juta

Redaksi Prokal • Senin, 25 Mei 2026 | 07:45 WIB
Pelaku saat berada di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya. // SATRESKRIM UNTUK RADAR BANJARMASIN
Pelaku saat berada di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya. // SATRESKRIM UNTUK RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN — Hubungan asmara yang kandas bukannya diikhlaskan, malah dijadikan ladang pemerasan oleh seorang pemuda asal Banjarmasin berinisial ABD (24). Bermodalkan foto dan video vulgar masa lalu, ABD nekat mengancam akan menyebarkan konten intim milik mantan kekasihnya ke grup Telegram jika tidak diberi tebusan uang.

Namun, sepandai-pandainya ABD melancarkan aksi terornya, ia akhirnya harus pasrah meringkuk di balik jeruji besi. Pelaku dibekuk aparat kepolisian setelah korban yang berinisial FH (24), warga Banjarmasin Utara, memberanikan diri melaporkan pemerasan tersebut ke polisi. Kini, pemuda tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra membeberkan bagaimana pelaku memanfaatkan ketakutan korban untuk meraup keuntungan pribadi. Karena dihantui rasa takut nama baiknya hancur jika video syur tersebut tersebar luas, korban FH akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.

"Korban mentransfer sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tiga hari," ujar Ipda Tri Pebriana Putra saat memberikan keterangan kepada awak media. Tidak main-main, dalam waktu yang sangat singkat tersebut, total uang yang berhasil dikuras oleh pelaku dari dompet korban mencapai Rp11 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban dan pelaku memang sempat memiliki kedekatan khusus di masa lalu. Ipda Pebri menjelaskan bahwa rekaman sensitif itu diambil saat keduanya masih terjebak dalam Hubungan Tanpa Status (HTS) beberapa tahun silam.

"Dari pengakuan korban, keduanya sempat HTS. Pada saat itu mereka saling bertukar video dan foto vulgar," jelas Pebri mengenai asal-usul video tersebut. Namun, badai datang setelah kedekatan mereka berakhir. ABD yang diduga tidak terima atau melihat celah keuntungan, langsung memanfaatkan materi pribadi yang seharusnya bersifat rahasia tersebut untuk menekan fisik dan psikologis korban.

"Setelah tidak lagi menjalin hubungan, pelaku justru memanfaatkan hal itu untuk melakukan pemerasan dan pengancaman," tambah Kanit Tipidter tersebut. Akibat perbuatan nekatnya, masa muda ABD kini terancam habis di dalam penjara. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman, sebagai bentuk ketegasan terhadap kejahatan berbasis siber dan kekerasan psikologis terhadap perempuan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#banjarmasin