BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada SM, terdakwa kasus pembunuhan RH yang merupakan Ketua RT 02 Baru Ulu, Balikpapan Barat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 25 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim, Siska Ris Sulistiyo Ningsih, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. SM dinilai melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyoroti tindakan keji terdakwa yang tetap melakukan kekerasan meskipun korban sudah dalam kondisi tidak berdaya di lokasi kejadian. Hakim menilai SM sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan saat menghabisi nyawa korban. "Terdakwa tidak memiliki empati dan rasa kasihan terhadap korban yang sudah pingsan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.
Hukuman pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Sebelum mengetuk palu, hakim mengaku telah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi diri terdakwa.
Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut, pihak terdakwa belum mengambil keputusan final. Melalui penasihat hukumnya, Yohanes Marokko, mereka memilih untuk memanfaatkan waktu yang ada sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata Yohanes di hadapan majelis hakim setelah pembacaan vonis selesai.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Balikpapan Barat pada akhir tahun lalu. Korban RH yang berusia 47 tahun dilaporkan hilang secara misterius oleh pihak keluarganya sejak Sabtu, 22 November 2025.
Kronologi hilangnya korban bermula saat ia berpamitan dari rumah sekitar pukul 19.00 WITA untuk menunaikan ibadah di Masjid Al-Ula, Balikpapan Barat. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, korban terakhir kali terlihat keluar melalui pintu belakang masjid menuju area perkampungan sekitar pukul 21.00 WITA.
Setelah malam itu, keberadaan korban sama sekali tidak diketahui dan dilaporkan hilang. Teka-teki hilangnya sang Ketua RT akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengungkap keterlibatan SM dalam kematian korban, yang kini berujung pada vonis kurungan belasan tahun penjara. (*)
Editor : Indra Zakaria