SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi bodong, atau yang populer dikenal dengan istilah pig butchering. Operasi siber besar-besaran yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo ini menyasar warga negara Amerika Serikat sebagai target korban utama mereka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian resmi menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dari total puluhan pelaku yang berhasil diamankan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan di Semarang pada Senin bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 39 orang. Dari belasan WNA yang ditangkap, tujuh orang di antaranya merupakan warga negara Nepal dan empat lainnya berasal dari Myanmar, sementara sisa tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Di dalam sindikat yang terorganisasi rapi ini, para pelaku berbagi peran yang sangat spesifik, mulai dari jajaran pimpinan yang mengatur strategi, tim pemasaran yang mencari mangsa, hingga pemeran model yang bertugas melakukan manipulasi visual demi meyakinkan korbannya.
Untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar, sindikat internasional ini beroperasi dengan kedok sebuah perusahaan resmi bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo. Kantor perusahaan tersebut ternyata tidak hanya berfungsi sebagai pusat operasional kegiatan penipuan siber saja, melainkan juga digunakan sebagai tempat untuk merekrut para pekerja baru. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku perlahan-lahan membangun kedekatan emosional yang intens dengan korban melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan daring, serta platform komunikasi digital lainnya.
Setelah korban terjerat dalam perangkap romansa dan menaruh kepercayaan penuh, para pelaku mulai melancarkan taktik berikutnya dengan mengarahkan korban untuk menanamkan modal. Korban dibujuk melakukan investasi melalui sebuah platform perdagangan kripto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi sedemikian rupa oleh sindikat agar tampak selalu menguntungkan. Menggunakan strategi manipulasi psikologis tersebut, jaringan ini tercatat berhasil menjebak sedikitnya 133 orang korban dari luar negeri. Tak main-main, dalam kurun waktu operasi dari Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat ini telah meraup keuntungan fantastis hingga mencapai Rp41,1 miliar.
Selain menggerebek kantor utama, tim penyidik kepolisian juga bergerak menggeledah sejumlah rumah kos yang diduga kuat menjadi sarana pendukung dan tempat persembunyian operasional para pelaku. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing yang digunakan untuk mengeksekusi penipuan. Atas tindakan kriminal siber berskala internasional ini, para tersangka kini dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman yang berat.
Dalam dunia scam (penipuan), istilah "pig butchering" adalah kiasan sinis yang digunakan oleh para sindikat penipu untuk menggambarkan strategi penipuan jangka panjang. Jika dirangkum dalam bahasa dunia scam, maksud dari istilah ini adalah "gemukkan dulu korbannya dengan rasa percaya dan keuntungan palsu, setelah uangnya terkumpul banyak, baru kuras habis dan tinggalkan."
Berbeda dengan scam tradisional (seperti phising atau salah kirim format APK) yang sifatnya instan dan mengandalkan kepanikan, pig butchering menggunakan rekayasa sosial (social engineering) tingkat tinggi.
Penipu memanfaatkan kesepian, kebutuhan emosional, dan harapan masa depan korban. Karena prosesnya lambat dan emosional, logika korban sering kali lumpuh, sehingga ketika mereka sadar sedang ditipu, kerugian finansialnya sudah terlanjur berskala besar (bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah). (*)
Editor : Indra Zakaria